Ustadz Pembela Dzuriyah Palsu: Mudharatnya Lebih Besar daripada Manfaatnya
Pendahuluan
Dalam Islam, nasab Nabi ﷺ adalah perkara aqidah, syariat, dan amanah ilmiah, bukan sekadar isu kultural atau sentimental. Ketika muncul klaim dzuriyah Nabi ﷺ tanpa bukti syar‘i dan historis yang sah, lalu dibela oleh ustadz atau tokoh agama dengan dalih menjaga persatuan, adab, atau maslahat umat, maka perlu ditegaskan satu kaidah besar:
Setiap pembelaan terhadap kebatilan, walau dibungkus niat baik, tetap melahirkan mudharat yang lebih besar daripada manfaatnya.
1. Kebenaran Didahulukan atas Figur dan Emosi
Islam tidak dibangun di atas figur, tetapi di atas al-haqq.
Allah Ta‘ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, meskipun terhadap diri kalian sendiri.”
(QS. an-Nisā’: 135)
Membela dzuriyah palsu berarti:
- Mengalahkan data ilmiah demi simpati,
- Mengorbankan kebenaran nasab demi popularitas,
- Menukar amanah ilmu dengan stabilitas semu.
2. Klaim Nasab Tanpa Dalil adalah Dusta Besar
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa mengaku kepada selain ayahnya, padahal ia mengetahuinya, maka surga haram baginya.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan:
- Klaim nasab palsu adalah dosa besar,
- Apalagi jika dikaitkan dengan nasab Nabi ﷺ, maka dosanya berlipat karena menyeret agama.
Ustadz yang membela klaim semacam ini, sadar atau tidak, telah membantu normalisasi kedustaan syar‘i.
3. Kaidah Ushul: Menolak Mafsadat Didahulukan
Dalam kaidah fikih disebutkan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Analisis maslahat–mafsadat pembelaan dzuriyah palsu:
Manfaat yang diklaim:
- Umat tenang
- Tidak gaduh
- Figur tetap dihormati
Mudharat nyata:
- Umat terbiasa menerima klaim tanpa dalil
- Ilmu nasab dan sejarah Islam dirusak
- Kultus individu menguat
- Kritik ilmiah dianggap permusuhan
- Generasi muda kehilangan standar kebenaran
➡️ Secara ushul, mudharatnya jelas lebih besar dan lebih panjang dampaknya.
4. Membela Kebatilan = Mengkhianati Amanah Ilmu
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ اللَّهُ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ
“Siapa yang ditanya tentang ilmu lalu menyembunyikannya, Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api neraka.”
(HR. Abū Dāwūd)
Diam saja sudah ancaman, apalagi membela.
Ustadz bukan sekadar penceramah, tapi:
- Pewaris tugas tabyīn (penjelasan),
- Penjaga batas antara iman dan mitos.
5. Dampak Sosial: Lahirnya Agama Berbasis Keturunan
Ketika dzuriyah palsu dibela:
- Legitimasinya bukan lagi ilmu, tapi “katanya cucu Nabi”
- Kritik dianggap durhaka
- Agama berubah menjadi feodalisme spiritual
Padahal Allah menegaskan:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.”
(QS. al-Ḥujurāt: 13)
Penutup
Membela dzuriyah palsu bukan sikap bijak, tapi kesalahan metodologis dan pengkhianatan ilmiah.
Bukan menjaga umat, justru menjerumuskan umat dalam kebingungan yang terstruktur.
Ustadz yang sejati bukan yang paling pandai menenangkan massa,
tapi yang paling jujur menegakkan kebenaran walau pahit.
Footnote
- Ibn Taymiyyah, Majmū‘ al-Fatāwā, tentang wajibnya menolak kebatilan meski populer.
- al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt, kaidah maslahat dan mafsadat.
- al-Nawawī, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, bab larangan mengaku nasab palsu.
- Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī, penjelasan hadis klaim nasab.
- Wahbah az-Zuḥaylī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī, prinsip dar’ul mafsadah.
Wallahu A'lam


Posting Komentar