Larangan Tabarruk Bukan Bersumber dari Wahabi, tetapi dari Al-Qur’an dan Sunnah
Pendahuluan
Di tengah masyarakat Muslim, larangan terhadap praktik tabarruk tertentu sering dituduh sebagai “ajaran Wahabi”. Tuduhan ini sejatinya keliru secara ilmiah dan menyesatkan diskursus umat. Sebab, penolakan terhadap tabarruk yang tidak disyariatkan bukan produk mazhab modern, melainkan konsekuensi langsung dari prinsip tauhid yang ditegaskan oleh Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, serta praktik para sahabat.
Buletin ini bertujuan meluruskan persoalan: mana tabarruk yang syar‘i dan mana yang bid‘ah bahkan mengarah kepada syirik, dengan pendekatan ilmiah-kontemporer, bukan sentimen kelompok.
1. Definisi Tabarruk dan Distingsi Ilmiahnya
Tabarruk (التبرك) secara bahasa berarti mengharap keberkahan. Namun dalam syariat, keberkahan (barakah) adalah:
sesuatu yang Allah tetapkan sebab dan bentuknya, bukan hasil persepsi, tradisi, atau sugesti spiritual.
❗ Masalah muncul ketika tabarruk dijadikan ibadah tanpa dalil, atau dilekatkan pada:
- benda,
- tempat,
- orang, yang tidak ditetapkan syariat sebagai sebab turunnya berkah.
2. Prinsip Al-Qur’an: Sumber Berkah Hanya dari Allah
Al-Qur’an menegaskan bahwa keberkahan mutlak milik Allah, bukan makhluk.
وَإِن يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ
“Jika Allah menimpakan kepadamu suatu mudarat, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia.”
(QS. Al-An‘ām: 17)¹
Ayat ini menutup pintu keyakinan bahwa benda atau orang tertentu memiliki kekuatan intrinsik untuk mendatangkan berkah.
3. Sunnah Nabi ﷺ: Pembatasan Ketat Tabarruk
Benar bahwa para sahabat bertarruk kepada Nabi ﷺ, seperti rambut, keringat, atau air wudhunya. Namun ini bersifat:
- Khusus bagi Nabi ﷺ
- Berdasarkan dalil langsung
- Tidak diwariskan kepada selain beliau
❗ Tidak ada satu pun hadis sahih yang menunjukkan:
- tabarruk kepada kuburan,
- batu,
- pohon,
- atau orang saleh setelah wafat.
Bahkan Nabi ﷺ secara eksplisit menutup pintu ghuluw:
لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى عِيسَى
“Janganlah kalian berlebihan memujiku sebagaimana kaum Nasrani memuji Isa.”
(HR. al-Bukhari)²
4. Praktik Sahabat: Bukti Historis Anti-Tabarruk Bid‘ah
Setelah wafatnya Nabi ﷺ:
- Para sahabat tidak bertabarruk ke makam beliau
- Tidak mengusap dinding rumah Nabi
- Tidak mengambil tanah Madinah untuk ritual
Contoh paling tegas adalah Umar bin Khattab r.a. saat mencium Hajar Aswad:
“Aku tahu engkau hanyalah batu. Kalau bukan karena aku melihat Rasulullah ﷺ menciummu, aku tidak akan menciummu.”
(HR. al-Bukhari)³
📌 Ini adalah prinsip metodologis:
“Tidak ada tabarruk tanpa dalil.”
5. Larangan Tabarruk sebagai Penjagaan Tauhid
Larangan tabarruk yang tidak syar‘i sejatinya adalah:
- سدّ الذرائع (menutup jalan menuju syirik)
- Proteksi akidah umat
Al-Qur’an mencatat bahwa kesyirikan umat terdahulu berawal dari tabarruk terhadap orang saleh:
وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ…
(QS. Nuh: 23)⁴
Para ulama tafsir menjelaskan:
patung-patung itu awalnya adalah orang saleh yang dijadikan sarana tabarruk.
6. Analisis Kontemporer: Psikologi, Sosial, dan Ekonomi
a. Psikologi
Tabarruk tanpa dalil melahirkan:
- magical thinking
- sugesti spiritual
- ketergantungan simbolik, bukan tauhid rasional
b. Sosiologi
Ia menciptakan:
- kultus individu
- hierarki “orang sakral”
- eksploitasi keagamaan
c. Ekonomi
Fenomena:
- “air berkah”
- “benda wasilah”
- “paket ziarah sakral”
➡️ berubah menjadi industri spiritual, mirip praktik gereja abad pertengahan.
7. Bukan Wahabi, Tapi Manhaj Kenabian
Melabeli larangan tabarruk sebagai “Wahabi” adalah logical fallacy (genetic fallacy):
menolak argumen bukan karena dalilnya, tapi karena label pembawanya.
Padahal:
- Dalilnya dari Al-Qur’an
- Praktiknya dari Sahabat
- Prinsipnya dari ulama salaf lintas mazhab
📌 Tauhid tidak punya mazhab.
Kesimpulan
Larangan tabarruk yang tidak disyariatkan:
- ❌ bukan produk Wahabi
- ✅ bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah
- 🎯 bertujuan menjaga kemurnian tauhid
- 🛡️ melindungi umat dari syirik modern berbaju tradisi
Islam tidak anti berkah, tetapi anti khurafat.
Islam tidak menolak cinta kepada orang saleh, tetapi menolak pengkultusan.
Catatan Kaki (Footnote)
- Al-Qur’an, QS. Al-An‘ām: 17
- Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Anbiya’
- Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Hajj
- Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, tafsir QS. Nuh: 23
- Al-Syathibi, Al-I‘tisam, bab سد الذرائع
- Ibn Taimiyah, Iqtida’ Shirath al-Mustaqim
Wallahu A'lam


Posting Komentar