Sunatan Massal sebagai Amal Jariyah
Pendahuluan
Sunatan massal (khitan berjamaah) merupakan praktik sosial-keagamaan yang telah lama hidup di tengah umat Islam. Di balik dimensi sosial dan kesehatan, sunatan massal memiliki nilai amal jariyah apabila dilaksanakan dengan niat ikhlas, sesuai tuntunan syariat, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi kaum dhuafa. Buletin ini mengulas sunatan massal sebagai amal jariyah dalam perspektif dakwah ilmiah kontemporer, dilengkapi dalil Al-Qur’an dan Sunnah (Arab dan terjemah), pendapat ulama, serta catatan kaki.
Pengertian Khitan
Secara bahasa, khitan (الْخِتَانُ) berarti memotong. Secara istilah syar’i, khitan adalah memotong kulit yang menutupi hasyafah (kepala kemaluan) pada laki-laki, dan pada perempuan dengan batasan yang sangat ketat sesuai syariat.
Dalil Pensyariatan Khitan
Hadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَامُ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً»
“Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berkhitan ketika berusia delapan puluh tahun.” (HR. al-Bukhari).
Hadis ini menunjukkan bahwa khitan adalah syariat Nabi Ibrahim yang dilestarikan dalam Islam.
Kisah Singkat: Nabi Ibrahim Berkhitan dengan Alat Sederhana
Para ulama menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam berkhitan tanpa alat medis sebagaimana zaman sekarang, melainkan dengan alat yang sangat sederhana. Dalam sebagian riwayat dan penjelasan ulama tafsir dan syarah hadis, disebutkan bahwa beliau melakukannya dengan kampak atau alat tajam sejenisnya, sebagai bentuk ketaatan total kepada perintah Allah meskipun dalam usia lanjut.
Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani رحمه الله menjelaskan bahwa penyebutan usia delapan puluh tahun dalam hadis menunjukkan besarnya ujian dan kesempurnaan kepatuhan Nabi Ibrahim terhadap syariat, tanpa menunda dan tanpa mencari keringanan yang tidak diperintahkan.¹ᵃ
Kisah ini bukan untuk meniru caranya secara teknis, melainkan untuk meneladani keteguhan iman, kecepatan taat, dan pengorbanan dalam menegakkan perintah Allah. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa membantu pelaksanaan khitan—terlebih bagi kaum lemah melalui sunatan massal—adalah bagian dari menghidupkan sunnah para nabi.
Hukum Khitan Menurut Ulama
Mayoritas ulama sepakat bahwa khitan adalah bagian dari fitrah.
Hadis fitrah:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«الْفِطْرَةُ خَمْسٌ: الْخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ»
“Fitrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Pendapat Mazhab
- Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Khitan wajib bagi laki-laki.
- Mazhab Maliki dan Hanafi: Khitan sunnah muakkadah bagi laki-laki.
Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:
“Khitan itu wajib bagi laki-laki menurut pendapat yang paling sahih.”¹
Sunatan Massal dan Konsep Amal Jariyah
Pengertian Amal Jariyah
Amal jariyah adalah amal yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya telah meninggal dunia.
Hadis:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
«إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ»
“Jika manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Analisis
Sunatan massal termasuk sedekah jariyah karena:
- Membantu terlaksananya kewajiban syar’i.
- Manfaatnya berkelanjutan sepanjang hidup anak yang dikhitan.
- Menjadi sebab sahnya ibadah tertentu (thaharah dan shalat lebih sempurna).
Syaikh Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa setiap sedekah yang manfaatnya terus dirasakan dan menopang pelaksanaan agama termasuk kategori jariyah.²
Dimensi Dakwah dan Sosial
Sunatan massal bukan sekadar tindakan medis, tetapi:
- Sarana dakwah bil hal.
- Wujud kepedulian terhadap kaum dhuafa.
- Media syiar Islam yang membumikan syariat secara praktis.
Dalil umum tolong-menolong:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. al-Ma’idah: 2).
Syarat Agar Bernilai Amal Jariyah
Agar sunatan massal benar-benar bernilai amal jariyah:
- Ikhlas karena Allah.
- Sesuai tuntunan medis dan syariat.
- Menghindari unsur ria’ dan politisasi.
- Didahului edukasi akidah dan ibadah.
Imam Ibn Rajab رحمه الله menegaskan:
“Amal yang besar secara lahiriah bisa menjadi kecil nilainya tanpa keikhlasan.”³
Penutup
Sunatan massal adalah amal strategis yang memadukan syariat, kemaslahatan umat, dan dakwah sosial. Bila dikelola secara profesional dan diniatkan karena Allah, ia menjadi investasi akhirat yang pahalanya terus mengalir, sekaligus sarana menguatkan identitas dan keberagamaan umat Islam.
Catatan Kaki
1a. Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Kitab al-Libas, Bab al-Khitan.
- An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
- Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah.
- Ibn Rajab al-Hanbali, Jami’ al-‘Ulum wal Hikam.


Posting Komentar