TIDAK SEMUA HAKIM, JAKSA DAN POLISI DAPAT DISOGOK, TAPI LANGKA
Tinjauan Ilmiah Buletin Dakwah Kontemporer
1. Pendahuluan
Fenomena korupsi dan risywah pada lembaga penegakan hukum adalah realitas sosial. Namun masih ada aparat yang teguh menjaga integritas, walaupun jumlahnya tidak banyak. Kajian ini menguraikan fenomena tersebut dalam perspektif syariat, sejarah Islam, sosiologi, dan etika profesional.
2. Korupsi dalam Perspektif Syariat
Islam melarang keras suap (risywah) karena merusak keadilan.
Dalil Al-Qur’an
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
"Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil, dan (janganlah) kalian menyerahkannya kepada para hakim (sebagai suap)..."[1]
Dalil Hadis
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
"Rasulullah SAW melaknat penyuap dan penerima suap."[2]
Laknat di sini menunjukkan bahwa suap adalah dosa besar yang dapat menghancurkan masyarakat.
3. Fakta Sosial: Penegak Hukum Bersih Itu Ada, Meski Langka
Berdasarkan kajian sosiologi hukum:
- Struktur Birokrasi Rumit – prosedur panjang membuka peluang penyimpangan.
- Tekanan Lingkungan – individu jujur kadang mengalami tekanan dari rekan sejawat yang tidak bersih.
- Risiko dan Ancaman – aparat yang bersih sering menghadapi mutasi, tekanan, hingga ancaman keselamatan.
- Motivasi Moral-Religius – sebagian kecil tetap jujur karena takut kepada Allah, integritas keluarga, dan idealisme profesional.
4. Teladan Penegak Hukum Jujur dalam Sejarah Islam
a. Umar bin Abdul Aziz
Beliau menolak menerima hadiah sekecil apa pun selama memimpin demi menghindari syubhat harta publik[3].
b. Qadhi Syuraih
Hakim terkenal pada masa tabi'in; sangat tegas menolak intervensi dan tidak dapat dibeli oleh siapa pun termasuk khalifah[4].
c. Imam Abu Hanifah
Menolak jabatan hakim demi menjaga kebebasan fatwa dan menghindari tekanan politik[5].
5. Dampak Berbahaya Jika Penegak Hukum Mudah Disogok
- Keadilan menjadi komoditas
- Hilangnya kepercayaan publik
- Disintegrasi sosial
- Korupsi sistemik
- Doa orang terzalimi menjadi ancaman besar
Dalil
اتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ فَإِنَّهَا لَيْسَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ
"Takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doa itu dan Allah."[6]
6. Mengapa Yang Bersih Itu Langka?
Dari perspektif psikologi moral dan etika profesi:
- Godaan ekonomi tinggi
- Kontrol internal lemah
- Lingkungan kerja permisif
- Pendidikan integritas kurang
- Minim sanksi tegas untuk oknum
Namun iman kuat dan takut kepada Allah menjadikan sebagian kecil aparat tetap berdiri tegak.
7. Islam Memerintahkan Untuk Mendukung Aparat yang Amanah
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
"Sesungguhnya Allah memerintahkan (kalian) berlaku adil dan berbuat ihsan."[7]
Aparat yang bersih harus mendapat dukungan masyarakat, karena mereka adalah benteng keadilan negara.
8. Penutup
Meskipun praktik suap meluas, tetap ada hakim, jaksa, dan polisi yang menjaga integritas. Memang jumlahnya tidak banyak, namun keberadaan mereka sangat berharga bagi keberlanjutan keadilan.
Dakwah Islam harus terus menguatkan:
- Moralitas aparat
- Kesadaran iman
- Budaya anti-suap
- Pendidikan integritas
Karena keadilan adalah amanah agama, bukan sekadar tugas negara.
CATATAN KAKI (FOOTNOTE)
[1] Tafsir Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, tafsir QS. Al-Baqarah: 188.
[2] HR. Abu Dawud no. 3580; at-Tirmidzi no. 1336, dinyatakan sahih oleh Al-Albani.
[3] Ibnul Jauzi, Sifat Ash-Shafwah, kisah Umar bin Abdul Aziz.
[4] Ibn Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah, biografi Qadhi Syuraih.
[5] Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’, biografi Imam Abu Hanifah.
[6] HR. Bukhari no. 2448; Muslim no. 19.
[7] QS. An-Nahl: 90.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Qur’an Al-Karim dan Terjemahnya.
- Abu Dawud, Sunan Abu Dawud. Darul Kutub al-‘Ilmiyyah.
- At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi.
- Ibn Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah. Dar al-Fikr.
- Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an.
- Adz-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala’. Muassasah ar-Risalah.
- Ibnul Jauzi, Sifat Ash-Shafwah.
- Buku-buku Sosiologi Hukum Indonesia (Satjipto Rahardjo, Soerjono Soekanto).
- Laporan dan kajian etika profesi lembaga penegak hukum kontemporer.


Posting Komentar