Memakai Ijazah Palsu: Perspektif Islam dan Hukum Negara


 🕌 BULETIN DAKWAH KONTEMPORER

📚 Edisi Etika & Integritas Publik


🧾 Tema Utama:

Memakai Ijazah Palsu: Perspektif Islam dan Hukum Negara

---

🟤 Pendahuluan

Di era digital dan kompetisi karier yang ketat, muncul fenomena memprihatinkan: penggunaan ijazah palsu.

Bagi sebagian orang, ini dianggap jalan pintas menuju jabatan, namun dalam pandangan Islam dan hukum negara, tindakan ini adalah pengkhianatan terhadap amanah, kebenaran, dan keadilan.

---

🕌 Pandangan Islam


Islam menempatkan kejujuran dan amanah sebagai fondasi utama setiap amal.

Allah ﷻ berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.”

(QS. Al-Anfāl [8]: 58)»

Pemalsuan ijazah merupakan bentuk khianat akademik dan sosial. Rasulullah ﷺ menegaskan:

«مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa menipu, maka ia bukan golongan kami.”

(HR. Muslim, no. 101)»

🔹 Menipu untuk mendapatkan pekerjaan, jabatan, atau kehormatan sama artinya dengan memakan harta orang lain secara batil.

«وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

(“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”)

— QS. Al-Baqarah [2]: 188»

---

⚖️ Perspektif Hukum Negara

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ijazah adalah dokumen resmi negara.

Pemalsuannya termasuk tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP:

«“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah benar, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”»

📌 Selain itu, Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas memberi wewenang pemerintah untuk mencabut ijazah yang terbukti palsu.

---

🧭 Dampak Sosial dan Moral

1. 💔 Menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintahan.

2. ⚠️ Merugikan orang jujur yang berjuang dengan usaha nyata.

3. 🚫 Menjadi contoh buruk bagi generasi muda.

4. 😔 Mendatangkan dosa besar karena menipu masyarakat dan negara.

---

🌿 Solusi Islami dan Jalan Taubat

1. Taubat nasuha — menyesali perbuatan, memohon ampun, dan berhenti menipu.

2. Mengembalikan jabatan/gaji yang diperoleh dengan ijazah palsu.

3. Menegakkan budaya jujur di sekolah, kampus, dan lembaga pemerintahan.

4. Menegakkan hukum secara adil agar jadi pelajaran bagi semua.

---

💎 Penutup

Memakai ijazah palsu bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga dosa moral dan sosial.

Islam mengajarkan bahwa keberkahan hidup datang dari kejujuran, bukan tipu daya.

«التَّاجِرُ الصَّادِقُ الأَمِينُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ

“Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq, dan para syuhada.”

(HR. Tirmidzi, no. 1209)»

✨ Integritas lebih berharga dari selembar ijazah palsu.

Karena yang Allah nilai bukan kertasnya, tapi kejujuran di dalam hati.

---

📚 Daftar Pustaka

1. Al-Qur’an al-Karim.

2. HR. Muslim, no. 101; HR. Tirmidzi, no. 1209.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

4. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen.

5. Kitab Riyadhus Shalihin, Imam An-Nawawi.

---

🖋️ Catatan Kaki


[1] QS. Al-Anfāl [8]: 58.

[2] HR. Muslim, no. 101.

[3] QS. Al-Baqarah [2]: 188.

[4] KUHP Pasal 263 ayat (1).

[5] UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 69 ayat (1).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama