Dosa dan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan Mengganggu Kepentingan Umum
Pendahuluan
Kebersihan merupakan bagian penting dari ajaran Islam. Membuang sampah sembarangan bukan sekadar perilaku buruk secara sosial, tetapi juga termasuk perbuatan dosa karena menimbulkan mudarat bagi masyarakat dan lingkungan. Islam menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengganggu kepentingan umum tergolong kezaliman (ظُلْم) dan dosa yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
---
Dalil Al-Qur’an dan Hadis
1. Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Firman Allah SWT:
«وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya."
(QS. Al-A‘raf [7]: 56)»
Makna:
Ayat ini menegaskan larangan melakukan tindakan yang merusak lingkungan, termasuk membuang sampah sembarangan yang dapat mencemari tanah, air, dan udara.
---
2. Larangan Mengganggu Jalan Umum
Sabda Rasulullah ﷺ:
««اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ» قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ؟ قَالَ: «الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ»
"Hindarilah dua perbuatan yang menyebabkan laknat." Para sahabat bertanya: 'Apakah itu, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Yaitu orang yang buang hajat di jalan umum atau di tempat orang berteduh.'"
(HR. Muslim no. 269)»
Makna:
Hadis ini menegaskan larangan keras mengotori atau mengganggu kenyamanan tempat umum. Analogi ini berlaku pula bagi perbuatan membuang sampah sembarangan di jalan, taman, sungai, atau fasilitas publik lainnya.
---
3. Anjuran Menyingkirkan Gangguan di Jalan
Sabda Nabi ﷺ:
««إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ»
"Menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah."
(HR. Bukhari dan Muslim)»
Makna:
Jika menyingkirkan gangguan dari jalan bernilai sedekah, maka menambah gangguan seperti sampah adalah kebalikannya: dosa dan perbuatan yang dimurkai Allah.
---
Pandangan Ulama
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin menjelaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian dari “al-adab al-ijtimā‘iyyah” (etika sosial) yang wajib dijaga umat Islam untuk menjaga kemaslahatan umum.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang mencemari lingkungan dan mengganggu hak masyarakat termasuk dosa sosial (itsm ijtimā‘ī), karena merusak hak publik yang dijaga oleh syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah).
---
Pandangan Pakar Lingkungan
Dr. Emil Salim, pakar lingkungan Indonesia, menegaskan bahwa perilaku membuang sampah sembarangan merupakan akar dari banyak bencana ekologis seperti banjir, pencemaran air, dan penyakit menular. Ia menyebut perilaku ini sebagai bentuk “kemalasan sosial” yang mengancam keberlanjutan kehidupan kota dan alam.
---
Dampak Negatif Membuang Sampah Sembarangan
1. Dampak Lingkungan:
- Pencemaran tanah dan air.
- Tersumbatnya saluran drainase yang memicu banjir.
- Tumbuhnya mikroba dan vektor penyakit.
2. Dampak Sosial:
- Menurunnya estetika kota dan kenyamanan publik.
- Menimbulkan konflik sosial akibat ketidakpedulian lingkungan.
3. Dampak Kesehatan:
- Penyebaran penyakit seperti DBD, diare, dan infeksi kulit.
---
Sanksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai kota di Indonesia:
- Pasal 40 UU 18/2008: setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.
- Beberapa daerah, seperti Kota Batam (Perda No. 11 Tahun 2013), juga memberlakukan sanksi administratif dan sosial bagi pelanggar.
---
Solusi Islami dan Praktis
1. Menanamkan kesadaran iman dan takwa — bahwa menjaga kebersihan adalah bagian dari iman.
2. Membiasakan budaya bersih di rumah, sekolah, dan tempat kerja.
3. Mendirikan komunitas lingkungan masjid untuk menjaga kebersihan area sekitar.
4. Menegakkan aturan secara konsisten oleh aparat dan masyarakat.
5. Memberi edukasi publik bahwa setiap sampah yang dibuang sembarangan adalah dosa sosial dan ekologis.
---
Kesimpulan
Membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dosa di sisi Allah karena menimbulkan kemudaratan bagi orang lain. Islam memerintahkan kebersihan, melarang perusakan, dan menegaskan pentingnya menjaga kemaslahatan umum. Oleh karena itu, kebersihan bukan sekadar slogan, melainkan ibadah sosial yang mencerminkan keimanan.
---
Daftar Pustaka
1. Al-Qur’an al-Karim
2. Shahih Muslim, Kitab Thaharah
3. Shahih Bukhari, Kitab Adab
4. Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin
5. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Bi’ah fi Dhau’ al-Qur’an wa as-Sunnah
6. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
7. Perda Kota Batam No. 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
8. Emil Salim, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, UI Press, 2010


Posting Komentar