Shalat Dapat Mencegah Main Gaplek


Rajin shalat tapi suka main gaplek (judi kecil) dengan hukuman jepit telinga atau sandang botol di warung kopi terbuka, disertai dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama mengenai hukumnya dan dampak sosialnya:


🌿 1. Hukum Main Gaplek dan Judi Kecil dalam Islam

📖 Dalil Al-Qur’an

a. Surah Al-Māidah ayat 90–91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari shalat. Maka tidakkah kamu berhenti?”

(QS. Al-Māidah [5]: 90–91)

🔹 Makna:
Ayat ini mencakup segala bentuk perjudian, besar maupun kecil — termasuk permainan gaplek dengan taruhan hukuman atau hadiah (meskipun hanya sandang botol atau jepit telinga), karena esensinya tetap ada unsur kalah-menang dan taruhan.


🌙 2. Hadits Nabi ﷺ tentang Judi dan Shalat

a. Hadits dari Abu Hurairah RA

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
(رواه البخاري ومسلم)

Artinya:
“Barangsiapa berkata kepada temannya: ‘Mari aku berjudi denganmu,’ maka hendaklah ia bersedekah (sebagai kafarat atas perkataan itu).”
(HR. Bukhari dan Muslim)

🔹 Makna:
Hanya mengajak berjudi saja sudah berdosa dan dianjurkan bertaubat serta bersedekah. Apalagi jika benar-benar melakukannya.


b. Hadits tentang Shalat Tanpa Meninggalkan Dosa

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ
(رواه الطبراني في الأوسط)

Artinya:
“Barangsiapa yang shalatnya tidak mencegah dari perbuatan keji dan munkar, maka tidak ada nilai shalat baginya.”
(HR. Ath-Thabrani dalam Al-Awsath)

🔹 Makna:
Rajin shalat tapi tetap melakukan dosa seperti berjudi, berarti shalatnya belum benar-benar berpengaruh dalam memperbaiki hatinya.


📚 3. Pendapat Para Ulama

a. Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi, 6/289):

“Setiap permainan yang mengandung taruhan, maka termasuk maysir (judi), baik taruhannya besar maupun kecil.”

🔹 Penjelasan:
Gaplek dengan taruhan kecil seperti jepit telinga atau sandang botol tetap haram, karena unsur perjudian tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai taruhan, tapi oleh adanya risiko kalah-menang yang menghasilkan penderitaan bagi satu pihak.


b. Ibnu Taimiyah (Majmū‘ al-Fatāwā, 32/218):

“Setiap permainan yang menimbulkan permusuhan, kebencian, atau melalaikan dari dzikrullah dan shalat, maka termasuk ke dalam perbuatan setan.”

🔹 Penjelasan:
Permainan di warung kopi yang disaksikan anak-anak bisa menanamkan contoh buruk, melalaikan shalat, dan menurunkan moral masyarakat.


c. Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 14/155):

“Permainan yang disertai taruhan, walaupun kecil, hukumnya haram secara ijma‘. Sedangkan tanpa taruhan namun melalaikan ibadah, tetap makruh atau haram tergantung kadar kelalaiannya.”


⚠️ 4. Dampak Negatif Sosial dan Pendidikan

  1. Bagi Anak-anak:

    • Meniru perilaku judi orang dewasa.
    • Menganggap perjudian kecil itu hal biasa.
    • Hilangnya rasa malu dan tanggung jawab moral.
  2. Bagi Lingkungan Masyarakat:

    • Timbul permusuhan, ejekan, dan keributan akibat kalah-main.
    • Rusaknya citra orang shalih (rajin shalat tapi main judi).
    • Menyebarkan budaya malas dan lalai di tempat umum (warung kopi terbuka).
  3. Bagi Pelaku:

    • Shalatnya tidak mencegah maksiat (QS. Al-‘Ankabūt: 45).
    • Dikhawatirkan kehilangan keberkahan rezeki dan doa tidak dikabulkan.
    • Berdosa meski hukuman hanya “candaan” karena tetap bentuk perjudian.

💡 5. Kesimpulan Hukum

Aspek Penilaian Syariat
Rajin Shalat Ibadah besar dan mulia
Main Gaplek dengan taruhan (botol/jepit) Haram (judi kecil tetap dosa besar)
Dilakukan di tempat umum Menyebarkan maksiat, berdosa lebih besar
Dampak terhadap masyarakat Merusak moral dan pendidikan anak

📜 Dalil Penutup

إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.”
(QS. Al-‘Ankabūt [29]: 45)

➡️ Maka bila seseorang rajin shalat namun tetap melakukan perjudian, berarti shalatnya belum benar-benar mencegah kemunkaran, dan ia wajib bertaubat agar ibadahnya diterima oleh Allah.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama