🕊️ Kewajiban Orang yang Hidup kepada Orang yang Masih Hidup dan kepada Orang yang Sudah Wafat
Versi Ilmiah Buletin Dakwah
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang sempurna, mengatur hubungan manusia dengan Allah (ḥablun minallāh), sesama manusia (ḥablun minannās), dan bahkan dengan yang telah meninggal dunia. Syariat Islam mengajarkan bahwa kehidupan dan kematian bukanlah dua dunia yang terputus, melainkan dua fase dari perjalanan ruhani yang saling berhubungan melalui doa, wasiat, dan amal saleh yang terus mengalir.
Rasulullah ﷺ menegaskan pentingnya menunaikan hak-hak sesama makhluk, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, karena keduanya merupakan bentuk nyata dari iman, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial dalam Islam.
1. Kewajiban Orang yang Hidup kepada Orang yang Masih Hidup
1.1 Saling Mengenal (تَعَارُف)
قوله تعالى:
﴿ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ﴾
(سورة الحجرات: 13)Artinya:
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah yang paling bertakwa.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13)
📖 Analisis Ilmiah:
Konsep ta‘āruf dalam Islam tidak sebatas perkenalan sosial, tetapi menciptakan kesadaran kemanusiaan universal. Secara antropologis, ayat ini menegaskan bahwa perbedaan adalah instrumen harmoni, bukan konflik. Dalam konteks sosiologi modern, ta‘āruf menjadi dasar toleransi dan kerja sama lintas etnis dan bangsa.
1.2 Saling Menghormati
قوله ﷺ:
« لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ كَبِيرَنَا، وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا، وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ »
(رواه أحمد)Artinya:
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua, tidak menyayangi yang lebih muda, dan tidak mengetahui hak ulama di antara kami.” (HR. Ahmad)
📖 Analisis Ilmiah:
Dalam pandangan etika Islam, penghormatan (ta‘ẓīm) adalah prinsip moral yang menjaga keharmonisan sosial. Penelitian psikologi sosial menunjukkan bahwa sikap saling menghargai meningkatkan rasa aman dan kepercayaan antarindividu dalam masyarakat.
1.3 Saling Silaturrahmi
قوله ﷺ:
« مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ، وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ، فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ »
(رواه البخاري ومسلم)Artinya:
“Barang siapa ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturrahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
📖 Analisis Ilmiah:
Kajian modern menunjukkan bahwa hubungan sosial yang baik berdampak pada kesehatan mental dan fisik. Islam jauh lebih dahulu menekankan manfaat spiritual dan biologis dari silaturrahmi yang memperpanjang usia produktif dan memperluas rezeki sosial.
1.4 Saling Menasihati
قوله تعالى:
﴿ وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ ﴾
(سورة العصر)Artinya:
“Demi masa. Sungguh, manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal saleh, saling menasihati dalam kebenaran dan saling menasihati dalam kesabaran.” (QS. Al-‘Aṣr [103]: 1–3)
📖 Analisis Ilmiah:
Menurut Imam Asy-Syafi‘i, surat ini mencakup seluruh inti ajaran Islam. Dari perspektif ilmu komunikasi dan pendidikan Islam, tawāṣī merupakan sarana pembinaan karakter dan kontrol sosial yang berasaskan kasih sayang.
1.5 Saling Tolong Menolong
قوله تعالى:
﴿ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾
(سورة المائدة: 2)Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Māidah [5]: 2)
📖 Analisis Ilmiah:
Kerja sama dalam kebaikan merupakan pilar peradaban Islam. Secara sosiologis, masyarakat yang dibangun atas prinsip al-birr wa al-taqwā akan melahirkan solidaritas sosial yang produktif dan berkelanjutan.
2. Kewajiban Orang yang Hidup kepada Orang yang Sudah Wafat
2.1 Menguburkannya
قوله ﷺ:
« إِسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ تَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ »
(رواه البخاري ومسلم)Artinya:
“Segerakanlah pemakaman jenazah. Jika ia orang saleh, maka kalian mempercepat kebaikan untuknya; jika tidak, berarti kalian menyingkirkan keburukan dari diri kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
📖 Analisis Ilmiah:
Dalam ilmu kesehatan lingkungan, percepatan penguburan mencegah penyebaran bakteri dari proses dekomposisi jasad. Islam telah mengatur tata cara pemulasaraan jenazah yang sangat higienis dan penuh penghormatan.
2.2 Membayarkan Hutangnya
قوله ﷺ:
« نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »
(رواه الترمذي)Artinya:
“Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya hingga dilunasi untuknya.” (HR. Tirmidzi)
📖 Analisis Ilmiah:
Hadis ini menunjukkan bahwa tanggung jawab finansial tidak berakhir dengan kematian. Dalam ekonomi Islam, pelunasan utang adalah aspek keadilan distributif dan bentuk tanggung jawab moral antar generasi.
2.3 Melaksanakan Wasiatnya
قوله تعالى:
﴿ فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ﴾
(سورة البقرة: 181)Artinya:
“Barang siapa mengubah wasiat setelah mendengarnya, maka dosanya hanya ditanggung oleh orang yang mengubahnya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 181)
📖 Analisis Ilmiah:
Wasiat adalah instrumen hukum syariat yang menjamin keadilan dalam pembagian harta. Dalam fikih mu‘āmalah, pelanggaran terhadap wasiat adalah pelanggaran terhadap hak dan amanah.
2.4 Menjaga Aibnya
قوله ﷺ:
« اذْكُرُوا مَحَاسِنَ مَوْتَاكُمْ، وَكُفُّوا عَنْ مَسَاوِيهِمْ »
(رواه أبو داود)Artinya:
“Sebutlah kebaikan orang yang telah meninggal dunia dan tahanlah diri dari menyebut keburukannya.” (HR. Abu Dawud)
📖 Analisis Ilmiah:
Islam mengajarkan etika menghormati martabat manusia bahkan setelah kematian. Secara psikologis, menahan diri dari membicarakan keburukan almarhum mencegah trauma sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.
2.5 Mendoakannya
قوله تعالى:
﴿ وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ ﴾
(سورة الحشر: 10)Artinya:
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (para sahabat) berdoa: ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman.’” (QS. Al-Ḥasyr [59]: 10)
📖 Analisis Ilmiah:
Doa untuk yang wafat adalah bentuk spiritual solidarity of faith (ukhuwah imaniyah). Penelitian teologi Islam menunjukkan bahwa doa memiliki efek transendental yang menghubungkan alam dunia dan alam barzakh dalam bentuk energi amal jariyah.
Penutup
Kehidupan dan kematian adalah dua sisi dari satu sistem moral yang sama. Kewajiban terhadap yang hidup menumbuhkan harmoni sosial, sedangkan kewajiban terhadap yang wafat menumbuhkan empati dan kesadaran akhirat.
Maka, siapa yang menjaga hubungan dengan sesama hidup dan mendoakan yang wafat, ia telah menunaikan amanah kemanusiaan dan keimanan yang sempurna.
Daftar Pustaka
Sumber Klasik:
- Al-Qur’an al-Karim
- Al-Bukhari, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999.
- Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, Beirut: Dār Ihyā’ al-Turāth al-‘Arabī, 2002.
- Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, Beirut: Mu’assasah ar-Risālah, 1998.
- Abu Dawud, Sunan Abī Dāwūd, Beirut: Dār al-Fikr, 2000.
- Imam an-Nawawi, Riyāḍuṣ-Ṣāliḥīn, Madinah: Maktabah al-Imān, 1995.
- Tafsir Ibn Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1997.
Sumber Modern:
- Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Awlawiyyāt. Kairo: Maktabah Wahbah, 1996.
- Nasaruddin Umar. Deradikalisasi Pemahaman Islam. Jakarta: Paramadina, 2014.
- Quraish Shihab. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan, 2007.
- Hamka. Tafsir al-Azhar. Jakarta: Gema Insani, 2015.
- M. Qutb. Social Justice in Islam. Cairo: Islamic Research Centre, 1993.
Batam, 29 Oktober 2025


Posting Komentar