Hukum Mengaku Keturunan Nabi SAW

 


Hukum Islam tentang mengaku keturunan Nabi Muhammad ﷺ 


📌 1. Prinsip Umum dalam Islam

Islam sangat menekankan kejujuran dan melarang berbohong atau mengaku sesuatu yang bukan haknya, termasuk dalam masalah nasab/keturunan.

Mengaku sebagai keturunan Nabi Muhammad ﷺ (ahlul bait) padahal bukan, termasuk dusta besar dan tindakan haram.


📖 2. Dalil dari Al-Qur’an

a. Larangan berdusta

QS. An-Nahl: 105

إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ الْكَـٰذِبُونَ

"Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta."

📌 Ayat ini menegaskan bahwa berdusta, termasuk dusta tentang nasab, adalah perbuatan orang kafir dan pendusta.


b. Larangan menisbatkan diri pada selain ayah/keluarga aslinya

QS. Al-Ahzab: 5

ٱدْعُوهُمْ لِآبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ

"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (nama) bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan mawali (sekutu)mu."

📌 Ayat ini menunjukkan bahwa menisbatkan nasab kepada selain ayahnya adalah haram. Maka mengaku keturunan Nabi ﷺ tanpa bukti sah berarti menyalahi ayat ini.


📜 3. Dalil dari Hadits

a. Hadits larangan mengaku nasab palsu

رواه البخاري ومسلم

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

"Barangsiapa mengaku nasab kepada selain ayahnya, sedangkan ia tahu bahwa itu bukan ayahnya, maka surga haram baginya."
(HR. Bukhari no. 6766, Muslim no. 63)


b. Hadits ancaman laknat Allah

رواه البخاري ومسلم

مَنِ انْتَسَبَ إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

"Barangsiapa menasabkan dirinya kepada selain ayahnya atau mengaku sebagai wali selain walinya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia."
(HR. Bukhari no. 3508, Muslim no. 1370)


c. Hadits khusus tentang nasab Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، فَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama seperti berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka."
(HR. Bukhari no. 1291, Muslim no. 4)

📌 Mengaku keturunan Nabi ﷺ termasuk kedustaan besar atas beliau.


📚 4. Penjelasan Ulama

  • Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan: "Hadits-hadits ini menunjukkan haramnya seseorang menasabkan diri kepada selain ayahnya, dan termasuk dosa besar."
  • Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebut: "Mengaku keturunan Nabi ﷺ padahal bukan, lebih besar dosanya dibanding dusta nasab biasa, karena itu menyangkut kehormatan beliau."

⚖️ 5. Hukum Islam

  • Mengaku keturunan Nabi Muhammad ﷺ tanpa bukti nasab yang sah adalah dosa besar, haram, termasuk kedustaan, dan mendapat ancaman laknat Allah serta haram masuk surga.
  • Jika terbukti bohong, pelakunya wajib bertaubat nasuha.

📌 Kesimpulan

👉 Dalam Islam, mengaku-ngaku sebagai keturunan Nabi ﷺ padahal bukan adalah haram dan dosa besar, karena termasuk dusta, manipulasi nasab, dan pelecehan terhadap kehormatan Rasulullah ﷺ.



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama