PERAYAAN MAULID NABI ﷺ : Perspektif NU, Muhammadiyah, dan Arab Saudi


PERAYAAN MAULID NABI ﷺ

Perspektif NU, Muhammadiyah, dan Arab Saudi

Kajian Islam Ilmiah, Perbandingan Mazhab, Fatwa dan Pendapat Para Ulama

Oleh: DRS. HAMZAH JOHAN

ABSTRAK

Peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ merupakan salah satu persoalan khilāfiyyah yang telah lama dibahas para ulama. Perbedaan bukan terletak pada kewajiban mencintai Rasulullah ﷺ, melainkan pada pertanyaan: apakah mengkhususkan suatu waktu untuk memperingati kelahiran Nabi ﷺ dengan kegiatan keagamaan memiliki dasar syariat atau termasuk perkara baru dalam agama?

Dalam tradisi keislaman Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) pada umumnya membolehkan Maulid dan banyak ulama NU mengategorikannya sebagai bid‘ah ḥasanah, selama diisi dengan amal yang sesuai syariat. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memandangnya sebagai persoalan ijtihādiyyah: tidak terdapat dalil khusus yang memerintahkannya dan tidak pula terdapat dalil khusus yang melarangnya, sehingga boleh dilakukan selama mengandung kemaslahatan dan tidak mengandung kemungkaran. Sementara itu, pendekatan ulama Salafi yang sangat berpengaruh dalam lingkungan keagamaan Arab Saudi, seperti Syaikh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz, memandang perayaan Maulid sebagai bid‘ah karena tidak dilakukan Nabi ﷺ, para sahabat dan generasi Salaf.


I. PENDAHULUAN

Maulid Nabi ﷺ adalah peringatan yang dilakukan sebagian besar umat Islam untuk mengenang kelahiran, kehidupan, perjuangan, akhlak dan risalah Nabi Muhammad ﷺ.

Dalam praktiknya, Maulid biasanya diisi dengan pembacaan Al-Qur'an, shalawat, sirah Nabi, ceramah, doa, sedekah, santunan dan silaturahmi. Bentuk seperti ini dikenal luas dalam tradisi masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia.

Akan tetapi, karena Nabi ﷺ, para sahabat dan tiga generasi utama Islam tidak pernah menyelenggarakan perayaan Maulid secara tahunan, para ulama berbeda dalam menentukan status hukumnya.

Maka persoalan Maulid harus dikaji dengan ilmu, bukan dengan fanatisme.

Prinsip penting:

مَحَبَّةُ النَّبِيِّ ﷺ وَاجِبَةٌ، وَالِاتِّبَاعُ لِسُنَّتِهِ وَاجِبٌ، وَالِاخْتِلَافُ فِي الْمَوْلِدِ مَسْأَلَةٌ فِقْهِيَّةٌ

“Cinta kepada Nabi ﷺ adalah kewajiban, mengikuti sunnah beliau adalah kewajiban, sedangkan perbedaan mengenai Maulid merupakan persoalan fikih.”


II. DALIL AL-QUR'AN TENTANG KECINTAAN DAN KETELADANAN KEPADA RASULULLAH ﷺ

1. Rasulullah ﷺ sebagai أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

Allah SWT berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Ayat ini menjadi dasar bahwa substansi utama kecintaan kepada Rasulullah ﷺ adalah menjadikan beliau sebagai teladan, bukan sekadar memperingati kelahiran beliau.

Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menggunakan ayat ini untuk menegaskan bahwa kegiatan Maulid, apabila dilakukan, hendaknya diarahkan kepada peningkatan iman, takwa, kecintaan dan keteladanan terhadap Rasulullah ﷺ.


III. DALIL HADIS TENTANG KELAHIRAN NABI ﷺ

Diriwayatkan dari Abū Qatādah al-Anṣārī رضي الله عنه:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ، فَقَالَ: ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَيَوْمٌ بُعِثْتُ فِيهِ، أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

“Rasulullah ﷺ ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau menjawab: ‘Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus, atau hari diturunkannya wahyu kepadaku.’”

(HR. Muslim)

Hadis ini menjadi salah satu dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan Maulid.

Namun perlu dicatat secara ilmiah: hadis tersebut secara eksplisit menunjukkan Nabi ﷺ mensyukuri hari kelahirannya dengan berpuasa pada hari Senin, bukan menunjukkan adanya perintah menyelenggarakan pesta atau perayaan Maulid tahunan.

Karena itu, hadis ini dipahami berbeda oleh para ulama.


IV. DALIL YANG DIGUNAKAN UNTUK MENOLAK PERAYAAN MAULID

Di antara dalil utama yang digunakan kelompok yang tidak membolehkan Maulid adalah hadis:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan agama kami yang tidak berasal darinya, maka perkara itu tertolak.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Juga:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan itu tertolak.”

(HR. Muslim)

Argumentasinya:

  1. Nabi ﷺ tidak merayakan Maulid.
  2. Abu Bakar رضي الله عنه tidak merayakannya.
  3. Umar رضي الله عنه tidak merayakannya.
  4. Utsman رضي الله عنه tidak merayakannya.
  5. Ali رضي الله عنه tidak merayakannya.
  6. Para sahabat tidak menjadikannya sebagai perayaan tahunan.
  7. Tiga generasi utama Islam juga tidak melakukannya.

Karena itu, kelompok ini berpendapat bahwa pengkhususan Maulid sebagai ritual keagamaan membutuhkan dalil khusus.


V. DALIL LARANGAN الْغُلُوُّ DALAM MEMUJI NABI ﷺ

Islam memerintahkan mencintai Rasulullah ﷺ, tetapi melarang الغُلُوُّ (al-ghulūw), yaitu berlebih-lebihan.

Nabi ﷺ bersabda:

لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا: عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ

“Janganlah kalian berlebihan dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebihan dalam memuji Isa putra Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya, maka katakanlah: hamba Allah dan Rasul-Nya.”

(HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalil ini menjadi perhatian penting, baik bagi pihak yang membolehkan maupun yang tidak membolehkan Maulid.

Maka apabila Maulid diselenggarakan, tidak boleh mengandung pengkultusan Nabi ﷺ, keyakinan yang bertentangan dengan tauhid, atau pujian yang melampaui batas syariat.

Muhammadiyah secara eksplisit menjadikan hadis ini sebagai salah satu batasan dalam penyelenggaraan Maulid.


VI. PERSPEKTIF NAHDLATUL ULAMA

مَوْقِفُ النَّهْضَةِ الْعُلَمَاءِ: الْمَوْلِدُ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ عِنْدَ طَائِفَةٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ

Dalam tradisi keilmuan NU, Maulid umumnya dipandang boleh selama pelaksanaannya tidak mengandung kemungkaran.

NU mengutip pendapat sejumlah ulama, antara lain Imam Jalaluddin al-Suyuthi dan al-Hafizh Ibn Hajar al-'Asqalani.

Al-Suyuthi menjelaskan:

أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُونِ الثَّلَاثَةِ، وَلَكِنَّهَا مَعَ ذَلِكَ قَدِ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِي عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً

“Asal pelaksanaan Maulid adalah perkara baru yang tidak dinukil dari Salaf saleh pada tiga generasi pertama. Namun, di dalamnya terdapat kebaikan dan selainnya. Barang siapa dalam pelaksanaannya memilih hal-hal yang baik dan menjauhi hal-hal yang buruk, maka ia merupakan bid‘ah hasanah.”

NU juga mengutip pendapat Ibn Hajar bahwa terdapat dasar syar'i yang dapat dijadikan pijakan untuk Maulid, terutama apabila kandungannya berupa amal-amal kebaikan.

Kegiatan yang dapat menjadi isi Maulid:

أ. قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ — membaca Al-Qur'an.

ب. الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ — membaca shalawat.

ج. دِرَاسَةُ السِّيرَةِ — mempelajari sirah Nabi.

د. الْوَعْظُ وَالتَّذْكِيرُ — memberikan nasihat agama.

هـ. الصَّدَقَةُ — bersedekah.

و. صِلَةُ الرَّحِمِ — memperkuat silaturahmi.

ز. إِطْعَامُ الطَّعَامِ — memberi makan.

Dengan demikian, dari perspektif ini, yang dinilai bukan semata-mata nama “Maulid”, tetapi substansi kegiatan dan kesesuaiannya dengan syariat.


VII. PERSPEKTIF EMPAT MAZHAB

Persoalan Maulid muncul setelah masa Nabi ﷺ dan generasi sahabat. Karena itu, pembahasannya banyak menggunakan qawā‘id fiqhiyyah, konsep bid‘ah dan penilaian terhadap maslahat.

1. Mazhab Hanafi — الْمَذْهَبُ الْحَنَفِيُّ

Dalam literatur fikih Hanafi, konsep bid‘ah tidak selalu ditempatkan dalam satu kategori hukum. Ibn ‘Abidin menjelaskan adanya perkara baru yang dapat masuk kategori wajib, mandub, mubah atau makruh sesuai dengan kaidah syariat yang terkait dengannya.

Maka, menurut pendekatan ini, suatu kegiatan baru tidak cukup dinilai hanya karena “tidak pernah dilakukan Nabi”, tetapi perlu dilihat hukumnya berdasarkan prinsip syariat.

2. Mazhab Maliki — الْمَذْهَبُ الْمَالِكِيُّ

Dalam tradisi Maliki terdapat pembahasan bahwa perkara baru harus dikembalikan kepada قَوَاعِدُ الشَّرِيعَةِ (kaidah-kaidah syariat).

Apabila kandungannya sesuai dengan maslahat dan tidak bertentangan dengan syariat, penilaiannya tidak otomatis sama dengan perkara baru yang tercela.

3. Mazhab Syafi'i — الْمَذْهَبُ الشَّافِعِيُّ

Dalam tradisi Syafi'iyyah, Imam al-Syafi'i dinukil membedakan bid‘ah menjadi:

الْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: مَحْمُودَةٌ وَمَذْمُومَةٌ

“Bid‘ah ada dua: yang terpuji dan yang tercela.”

Parameter utamanya adalah kesesuaiannya dengan Sunnah atau pertentangannya dengan Sunnah.

Pendekatan ini menjadi salah satu fondasi argumentasi ulama yang mengategorikan Maulid sebagai bid‘ah ḥasanah apabila isinya sesuai syariat.

4. Mazhab Hanbali — الْمَذْهَبُ الْحَنْبَلِيُّ

Dalam tradisi Hanbali terdapat perbedaan pendekatan terhadap Maulid. Ibn Taymiyyah misalnya, mengakui bahwa orang yang melaksanakan Maulid dengan tujuan mencintai dan memuliakan Nabi ﷺ dapat memperoleh pahala karena niatnya, tetapi beliau tetap mengkritik menjadikannya sebagai perayaan agama yang disyariatkan.

Dengan demikian, tidak tepat menyederhanakan seluruh sejarah mazhab menjadi:

“Tiga mazhab membolehkan, satu mazhab melarang.”

Masalahnya jauh lebih kompleks dan memiliki rincian pendapat ulama.


VIII. PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH

الْمَوْلِدُ مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ

Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa mereka tidak menemukan dalil yang memerintahkan secara khusus peringatan Maulid, tetapi juga tidak menemukan dalil yang secara khusus melarangnya.

Karena itu, persoalan tersebut ditempatkan sebagai perkara ijtihadiyah.

Prinsip Muhammadiyah:

  1. لَا دَلِيلَ خَاصٌّ بِالْأَمْرِ
    Tidak terdapat dalil khusus yang memerintahkannya.

  2. لَا دَلِيلَ خَاصٌّ بِالنَّهْيِ
    Tidak terdapat dalil khusus yang melarangnya.

  3. الْمَصْلَحَةُ
    Pelaksanaannya harus membawa kemaslahatan.

  4. تَرْكُ الْمُنْكَرَاتِ
    Tidak boleh mengandung kemungkaran.

  5. تَجَنُّبُ الْغُلُوِّ
    Tidak boleh berlebihan dalam memuji Nabi ﷺ.

  6. الِاقْتِدَاءُ بِالرَّسُولِ ﷺ
    Harus mengarah kepada keteladanan terhadap Rasulullah ﷺ.

Menurut Majelis Tarjih, Maulid dapat diarahkan kepada dakwah, peningkatan iman dan takwa serta mempelajari keteladanan, kepemimpinan dan perjuangan Rasulullah ﷺ.


IX. PERSPEKTIF ARAB SAUDI

مَوْقِفُ بَعْضِ عُلَمَاءِ السَّلَفِيَّةِ فِي السُّعُودِيَّةِ

Istilah “Arab Saudi” perlu dipahami secara akademis. Tidak tepat menyamakan seluruh ulama dan seluruh masyarakat Saudi sebagai satu suara. Dalam pembahasan ini, yang dimaksud terutama adalah pendekatan ulama Salafi yang berpengaruh dalam lembaga keagamaan Saudi, salah satunya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.

Ibn Baz secara tegas menyatakan bahwa perayaan Maulid tidak memiliki dasar dalam syariat. Alasannya: Nabi ﷺ tidak melakukannya, para sahabat tidak melakukannya, demikian pula para khalifah dan generasi utama. Karena itu, menurut beliau, pengadaan perayaan tersebut merupakan bid‘ah.

Beliau menggunakan hadis:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”

Logika argumentasinya:

النَّبِيُّ ﷺ لَمْ يَفْعَلْهُ

Nabi ﷺ tidak melakukannya.

وَالصَّحَابَةُ لَمْ يَفْعَلُوهُ

Para sahabat tidak melakukannya.

وَلَمْ يَفْعَلْهُ السَّلَفُ

Generasi Salaf tidak melakukannya.

فَلَا يُجْعَلُ عِبَادَةً مُخَصَّصَةً بِدُونِ دَلِيلٍ

Maka tidak boleh menjadikannya sebagai ritual ibadah khusus tanpa dalil.

Ibn Baz juga menyatakan bahwa perayaan Maulid baru muncul kemudian dan tidak dikenal pada masa Nabi ﷺ maupun tiga generasi pertama.


X. PERBANDINGAN TIGA PENDEKATAN

Aspek NU Muhammadiyah Pendekatan Ulama Salafi Saudi
Status Umumnya boleh Mubah/ijtihadi Tidak disyariatkan
Istilah Bid‘ah ḥasanah menurut banyak ulama Perkara ijtihadiyah Bid‘ah
Dalil utama Dalil umum, maslahat, sirah, shalawat, sedekah Tidak ada dalil khusus yang memerintah/melarang Tidak ada contoh dari Nabi dan Salaf
Hadis Senin Dapat menjadi salah satu dasar Dapat menjadi dasar umum kecintaan kepada Nabi Tidak dianggap sebagai dalil untuk perayaan tahunan
Konsep bid‘ah Dapat dibagi menurut kualitas dan kesesuaiannya dengan syariat Menghindari bid‘ah yang dilarang dan kemungkaran Pengkhususan ibadah membutuhkan dalil
Maulid sebagai acara sosial-dakwah Diterima Dapat diterima Kegiatan sirah/dakwah boleh, tetapi bukan ritual Maulid
Ghuluw Dilarang Dilarang Dilarang
Syirik Dilarang Dilarang Dilarang
Keteladanan Nabi Tujuan utama Tujuan utama Tujuan utama

XI. TITIK PERBEDAAN PALING FUNDAMENTAL

Perbedaan sebenarnya terletak pada منهج الاستدلال — manhaj al-istidlāl, yaitu metode memahami dalil.

A. Pendekatan NU

الأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الْإِبَاحَةُ

“Pada dasarnya perkara adat adalah boleh.”

Kemudian kegiatan Maulid diisi dengan amal-amal yang memang memiliki dasar syariat.

B. Pendekatan Muhammadiyah

مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ

Maulid tidak memiliki dalil khusus yang memerintahkan ataupun melarang sehingga dikembalikan kepada ijtihad dan maslahat.

C. Pendekatan Salafi Saudi

الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ

“Pada dasarnya ibadah bersifat tauqifi.”

Artinya, bentuk ibadah yang dikhususkan memerlukan dalil dari Al-Qur'an atau Sunnah.

Inilah salah satu akar utama perbedaan dalam persoalan Maulid.


XII. FATWA DAN PENDAPAT ULAMA: PETA PERBEDAAN

Ulama yang membolehkan dengan syarat

Antara lain terdapat pendapat dari:

  • Al-Suyuthi
  • Ibn Hajar al-'Asqalani
  • sejumlah ulama Syafi'iyyah
  • sejumlah ulama dari tradisi keilmuan NU
  • ulama kontemporer yang memandang Maulid sebagai sarana dakwah dan syiar.

Argumentasi mereka: apabila Maulid berisi Al-Qur'an, shalawat, ilmu, sirah, sedekah dan nasihat serta tidak mengandung kemungkaran, maka kandungan tersebut memiliki dasar syariat.

Ulama yang tidak membolehkan sebagai ritual agama

Antara lain:

  • Ibn Taymiyyah dalam pembahasan kritik terhadap pengkhususan Maulid sebagai ritual;
  • ‘Abdul ‘Aziz bin Baz;
  • ulama Salafi lainnya.

Argumentasinya adalah tidak adanya praktik Nabi ﷺ dan Salaf serta prinsip bahwa ibadah yang dikhususkan membutuhkan dalil.


XIII. ANALISIS ILMIAH

Secara akademik, terdapat tiga level yang harus dibedakan:

1. أَصْلُ الْمَحَبَّةِ

Mencintai Rasulullah ﷺ.

Hukumnya: wajib.

2. أَصْلُ الِاقْتِدَاءِ

Mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.

Hukumnya: wajib sesuai tuntutan syariat.

3. صُورَةُ الِاحْتِفَالِ

Bentuk khusus memperingati kelahiran Nabi ﷺ.

Inilah yang menjadi wilayah khilafiyah.

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap orang yang tidak merayakan Maulid berarti tidak mencintai Rasulullah ﷺ. Sebaliknya, tidak tepat pula menuduh semua orang yang merayakan Maulid sebagai ahli bid‘ah sesat tanpa melihat isi, keyakinan, metode dan praktik yang dilakukan.


XIV. SYARAT MAULID YANG SEHAT SECARA SYAR'I

Apabila masyarakat memilih menyelenggarakan Maulid, maka prinsip berikut perlu dijaga:

١. صِحَّةُ الْعَقِيدَةِ

Akidah harus benar dan bebas dari syirik.

٢. تَرْكُ الْغُلُوِّ

Tidak berlebihan dalam memuji Nabi ﷺ.

٣. صِحَّةُ الْمَضْمُونِ

Materi harus berdasarkan ilmu dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

٤. تَرْكُ الْمُنْكَرَاتِ

Tidak disertai kemaksiatan dan kemungkaran.

٥. تَحْقِيقُ الْمَصْلَحَةِ

Menghasilkan manfaat nyata bagi umat.

٦. الِاقْتِدَاءُ بِالنَّبِيِّ ﷺ

Tidak berhenti pada seremoni, tetapi menghasilkan keteladanan.

٧. عَدَمُ التَّبْذِيرِ

Tidak melakukan pemborosan.

٨. تَقْوِيَةُ الْأُخُوَّةِ

Memperkuat ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat.


XV. DAMPAK POSITIF MAULID

Jika dikelola dengan baik, Maulid dapat menjadi:

  1. Majlis Ta‘lim — meningkatkan ilmu.
  2. Majlis Sirah — mengenal sejarah Rasulullah ﷺ.
  3. Majlis Shalawat — memperbanyak shalawat.
  4. Majlis Akhlak — meneladani akhlak Nabi.
  5. Majlis Ukhuwah — mempererat persaudaraan.
  6. Majlis Sedekah — membantu fakir miskin.
  7. Majlis Dakwah — memperkuat syiar Islam.
  8. Majlis Tarbiyah — membentuk generasi berakhlak.

Namun apabila diisi dengan kemaksiatan, pemborosan, fanatisme, cerita palsu, pengkultusan atau keyakinan yang bertentangan dengan tauhid, maka substansi negatif tersebut harus ditinggalkan.

NU sendiri menekankan bahwa Maulid yang dibolehkan harus menghindari hal-hal yang bertentangan dengan syariat.


XVI. SIKAP TERHADAP PERBEDAAN

Dalam persoalan khilafiyah, umat Islam hendaknya menerapkan:

الْعِلْمُ قَبْلَ الْحُكْمِ

“Ilmu sebelum menghukumi.”

الْفَهْمُ قَبْلَ الْإِنْكَارِ

“Memahami sebelum mengingkari.”

الْأَدَبُ مَعَ الِاخْتِلَافِ

“Beradab dalam perbedaan.”

Orang yang merayakan Maulid tidak boleh merendahkan orang yang tidak merayakannya.

Orang yang tidak merayakan Maulid juga tidak boleh sembarangan menuduh setiap penyelenggara Maulid sebagai sesat, kafir atau musyrik.

Yang harus dikritik adalah keyakinan atau perbuatan yang memang bertentangan dengan syariat, bukan sekadar perbedaan pilihan fikih.


XVII. KESIMPULAN

النَّتِيجَةُ وَالْخُلَاصَةُ

  1. Maulid Nabi ﷺ bukan praktik yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat sebagai perayaan tahunan.

  2. Karena itu, ulama berbeda dalam menentukan hukumnya.

  3. NU pada umumnya menerima peringatan Maulid dan banyak ulama NU mengategorikannya sebagai بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ, apabila diisi dengan amal yang sesuai syariat dan bebas dari kemungkaran.

  4. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memandang Maulid sebagai مَسْأَلَةٌ اجْتِهَادِيَّةٌ, karena tidak terdapat dalil khusus yang memerintahkan ataupun melarangnya. Pelaksanaannya boleh selama membawa maslahat dan tidak mengandung kemungkaran.

  5. Pendekatan ulama Salafi yang berpengaruh di Arab Saudi, seperti Ibn Baz, menilai perayaan Maulid sebagai بِدْعَةٌ, karena Nabi ﷺ dan Salaf tidak pernah melakukannya sebagai ritual agama.

  6. Perbedaan ini merupakan persoalan khilāfiyyah fiqhiyyah, sehingga tidak semestinya menjadi sumber permusuhan.

  7. Titik temu yang jauh lebih besar adalah bahwa seluruh pihak sepakat tentang kewajiban mencintai Rasulullah ﷺ, mengikuti sunnah, menjauhi syirik, menjauhi ghuluw dan meneladani akhlak beliau.

Pesan utama:

مَنْ أَحَبَّ النَّبِيَّ ﷺ فَلْيَتَّبِعْهُ

“Barang siapa mencintai Nabi ﷺ, hendaklah ia mengikutinya.”

Karena itu, substansi tertinggi Maulid bukan sekadar memperingati kelahiran Nabi ﷺ, tetapi melahirkan generasi yang mengenal beliau, mencintai beliau, mengikuti sunnah beliau dan meneladani akhlak beliau.

Maulid yang baik harus melahirkan ilmu.
Maulid yang baik harus melahirkan akhlak.
Maulid yang baik harus melahirkan ukhuwah.
Maulid yang baik harus melahirkan kepedulian sosial.
Dan puncaknya: Maulid harus mendorong umat untuk semakin mengikuti Rasulullah ﷺ.


CATATAN KAKI

[1] Majelis Tarjih Muhammadiyah, Hukum Mengadakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ensiklopedia Tarjih. Dijelaskan bahwa tidak ditemukan dalil khusus yang memerintahkan maupun melarang Maulid sehingga persoalan ini dikategorikan sebagai perkara ijtihadiyah.

[2] NU Online, Maulid Nabi Perspektif Al-Qur'an dan Sunnah, yang menguraikan pendapat al-Suyuthi, Ibn Hajar dan argumentasi ulama mengenai Maulid.

[3] Jalaluddin al-Suyuthi, al-Hawi li al-Fatawa, pembahasan Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-Mawlid, sebagaimana dikutip dalam literatur NU mengenai Maulid.

[4] NU Online, Hukum Maulid (Muludan) Menurut Pakar Hadits Ibnu Hajar Al-Asqalani, mengenai pandangan Ibn Hajar bahwa Maulid dapat menjadi bid‘ah hasanah apabila diisi dengan kebaikan dan menjauhi kemungkaran.

[5] NU Online, Perayaan Maulid Nabi Bid’ah Hasanah atau Sebenarnya Bukanlah Bid’ah?, mengenai perbedaan konsep bid‘ah dalam beberapa mazhab fikih.

[6] Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Hukm al-Ihtifal bi Mawlid al-Nabi, yang menyatakan bahwa perayaan Maulid tidak memiliki dasar dari syariat dan tidak dilakukan Nabi ﷺ maupun para sahabat.

[7] Hadis tentang puasa Senin karena hari kelahiran Nabi ﷺ: HR. Muslim, dari Abū Qatādah رضي الله عنه.

[8] QS. Al-Ahzab [33]: 21, tentang Rasulullah ﷺ sebagai أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ.

[9] HR. al-Bukhari dan Muslim, tentang larangan الغُلُوُّ dalam memuji Rasulullah ﷺ.

[10] HR. al-Bukhari dan Muslim, hadis مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.


__________________________________________________________________

Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama