MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD ﷺ: ANTARA SUNNAH DAN BID'AH



MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD ﷺ: ANTARA SUNNAH DAN BID'AH

PENDAHULUAN

Memperingati kelahiran Nabi Muhammad ﷺ menjadi tradisi luas di kalangan umat Islam, namun juga memicu perbedaan pandangan hukum. Perbedaan ini lahir dari cara memahami dalil dan batasan syariat. Tulisan ini menyajikan uraian sistematis berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan pandangan para ulama untuk membedakan apa yang sejalan dengan Sunnah, apa yang masuk kategori Bid'ah Hasanah (terpuji), dan apa yang tergolong Bid'ah Dhalalah (sesat).


I. PENGERTIAN DASAR

1. As-Sunnah

Secara istilah syar'i:

كُلُّ مَا أُثِرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيرٍ أَوْ صِفَةٍ خَلْقِيَّةٍ أَوْ خُلُقِيَّةٍ

"Segala sesuatu yang dinukil dari Nabi ﷺ, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, maupun sifat akhlak."

Tujuan utama As-Sunnah adalah mengikuti jejak Rasulullah ﷺ dalam ibadah maupun muamalah, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."
(QS. Al-Ahzāb: 21)


2. Al-Bid'ah

Secara bahasa, bid'ah berarti sesuatu yang baru diada-adakan. Secara istilah syar'i, para ulama membaginya menjadi dua.

a. Bid'ah Hasanah (Terpuji)

مَا أُحْدِثَ مِنَ الْأَعْمَالِ الَّتِي لَا تُخَالِفُ الْكِتَابَ وَلَا السُّنَّةَ وَلَا الْإِجْمَاعَ وَلَا الْقِيَاسَ

"Sesuatu yang baru dalam perbuatan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', maupun Qiyas."

Dalilnya sabda Nabi ﷺ:

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ

"Barang siapa merintis satu kebaikan dalam Islam, maka baginya pahala perbuatannya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudah itu."
(HR. Muslim No. 1017)

b. Bid'ah Dhalalah (Sesat)

مَا أُحْدِثَ مِنَ الْأَعْمَالِ الَّتِي تُخَالِفُ أَصْلَ الشَّرِيعَةِ

"Sesuatu yang baru yang bertentangan dengan prinsip dasar syariat."

Dalilnya sabda Nabi ﷺ:

وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"Dan seburuk-buruk perkara adalah yang baru diada-adakan; setiap bid'ah itu sesat."
(HR. Abu Dawud No. 4607)


II. DALIL MENGENAI SYUKUR DAN PENGHARGAAN KEPADA NABI ﷺ

1. Dalil Al-Qur'an

a. Kebahagiaan atas Karunia Allah

قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ

"Katakanlah: 'Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan'."
(QS. Yūnus: 58)

Kelahiran Nabi Muhammad ﷺ merupakan rahmat terbesar bagi seluruh alam.

b. Perintah Bershalawat

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya."
(QS. Al-Ahzāb: 56)

c. Pengagungan Syi'ar Allah

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Demikianlah (perintah Allah). Barang siapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati."
(QS. Al-Hajj: 32)

d. Nabi sebagai Rahmat Semesta

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

"Dan Kami tidak mengutus engkau, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."
(QS. Al-Anbiyā': 107)


2. Dalil Hadis

a. Puasa Hari Senin sebagai Syukur Kelahiran

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ فَقَالَ فِيهِ وُلِدْتُ وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ

"Rasulullah ﷺ ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau bersabda: 'Pada hari itulah aku dilahirkan dan pada hari itulah wahyu diturunkan kepadaku'."
(HR. Muslim No. 1162)

b. Kisah Abu Lahab

أَنَّ عَمَّهُ أَبَا لَهَبٍ أَعْتَقَ ثُوَيْبَةَ لَمَّا بَشَّرَتْهُ بِمَوْلِدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَفِي رِوَايَةٍ تُرَوَّى أَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُ فِي كُلِّ يَوْمِ اثْنَيْنِ

"Bahwa pamannya, Abu Lahab, memerdekakan Tsuwaibah ketika menyampaikan kabar kelahiran Rasulullah ﷺ. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa siksaannya diringankan setiap hari Senin."
(Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani)


III. PANDANGAN ULAMA DAN HUKUM PERINGATAN MAULID

1. Waktu Munculnya Tradisi

Peringatan Maulid secara khusus baru dikenal pada abad ke-4 Hijriah pada masa pemerintahan Bani Fatimiyah, kemudian dikembangkan oleh para ulama dengan landasan dalil-dalil umum syariat. Tidak terdapat riwayat sahih bahwa Nabi ﷺ, para sahabat, maupun tabi'in melaksanakannya secara khusus.

2. Pandangan Mayoritas Ulama

Mayoritas ulama dari empat mazhab berpendapat bahwa peringatan Maulid boleh bahkan dianjurkan, selama tidak mengandung perkara yang bertentangan dengan syariat sehingga termasuk Bid'ah Hasanah.

  • Mazhab Syafi'i: Imam As-Suyuthi menyatakan bahwa Maulid merupakan bid'ah yang mengandung banyak kebaikan, mengagungkan Nabi ﷺ, dan menampakkan kegembiraan atas kelahiran beliau.
  • Mazhab Hanafi: Syaikh Ibnu 'Abidin memasukkan peringatan Maulid sebagai bid'ah yang terpuji.
  • Mazhab Hanbali: Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa asalnya merupakan perkara baru, tetapi apabila diisi dengan amal saleh dan tidak mengandung kemungkaran maka termasuk bid'ah hasanah.
  • Mazhab Maliki: Sebagian ulama memperbolehkan, sedangkan sebagian lainnya tidak menganjurkan karena tidak terdapat riwayat dari generasi salaf.

3. Pandangan yang Melarang

Sebagian ulama, seperti Ibnu Taimiyah, berpendapat bahwa menjadikan hari raya baru selain Idul Fitri dan Idul Adha merupakan bid'ah yang tidak dikenal pada masa salaf. Namun, beliau tidak melarang memperbanyak shalawat, mempelajari sirah, dan mengingat keutamaan Rasulullah ﷺ kapan saja.


IV. MEMBEDAKAN SUNNAH, BID'AH HASANAH, DAN BID'AH DHALALAH DALAM MAULID

A. Yang Sesuai Sunnah atau Bid'ah Hasanah

✅ Mengambil waktu khusus untuk:

  • Membaca shalawat dan salam kepada Nabi ﷺ.
  • Mengkaji sirah, akhlak, mukjizat, dan perjuangan Rasulullah ﷺ.
  • Membaca Al-Qur'an, bersedekah, serta berdoa bersama.
  • Mengungkapkan rasa syukur dan kegembiraan atas kelahiran Nabi ﷺ.
  • Menyediakan jamuan makanan sebagai bentuk ukhuwah Islamiyah.

B. Yang Tergolong Bid'ah Dhalalah dan Dilarang

❌ Hal-hal yang bertentangan dengan syariat, antara lain:

  • Meyakini peringatan Maulid sebagai ibadah wajib atau sunnah muakkadah yang berasal dari Nabi ﷺ.
  • Membuat tata cara ibadah khusus yang tidak memiliki dasar syariat.
  • Mengadakan nyanyian, tarian, atau ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan) yang melanggar ketentuan syariat.
  • Meyakini kehadiran ruh Nabi ﷺ secara fisik atau meminta pertolongan langsung kepada beliau.
  • Menjadikan Maulid sebagai hari raya baru yang setara dengan Idul Fitri atau Idul Adha.
  • Membuat sumpah atau nazar khusus yang dikaitkan dengan peringatan Maulid.

V. KESIMPULAN DAN PANDUAN PELAKSANAAN

  1. Hukum asal peringatan Maulid: Tidak terdapat dalil khusus yang secara tegas memerintahkan ataupun melarangnya. Apabila diisi dengan amal saleh dan tidak bertentangan dengan syariat, maka diperbolehkan dan oleh sebagian besar ulama dinilai sebagai Bid'ah Hasanah.

  2. Yang harus ditekankan: Meluruskan niat untuk mengagungkan Allah, mencintai Rasulullah ﷺ, memperbanyak shalawat, dan meneladani ajaran beliau, bukan sekadar kegiatan seremonial.

  3. Sikap terhadap perbedaan: Hendaknya tidak saling menyesatkan atau mengkafirkan, karena masing-masing pendapat lahir dari ijtihad dalam menjaga kemurnian agama dan kecintaan kepada Rasulullah ﷺ.


Wallāhu a'lam bish-shawāb

DRS. HAMZAH JOHAN


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama