HUBUNGAN AKIDAH DENGAN KORUPSI
Perspektif Islam, Penelitian, Dampak, dan Solusi Penguatan Integritas
Oleh: Drs. Hamzah Johan
Abstrak
Korupsi bukan semata-mata persoalan hukum, administrasi, atau ekonomi, tetapi juga merupakan persoalan akidah, akhlak, amanah, dan integritas manusia. Dalam perspektif Islam, keyakinan kepada Allah سبحانه وتعالى seharusnya melahirkan kesadaran bahwa seluruh perbuatan manusia berada dalam pengawasan-Nya dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Karena itu, akidah yang benar secara konseptual memiliki hubungan erat dengan perilaku antikorupsi.
Artikel ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research) dengan metode deskriptif-analitis terhadap Al-Qur'an, hadis, literatur keislaman, kajian akademik, serta materi pendidikan antikorupsi. Penelitian menunjukkan bahwa akidah tidak boleh dipahami hanya sebagai keyakinan teoretis, tetapi harus melahirkan مُرَاقَبَةُ اللهِ (murāqabah Allah), الأَمَانَةُ (amanah), الصِّدْقُ (kejujuran), العَدْلُ (keadilan), dan الإِحْسَانُ (ihsan). Sebaliknya, lemahnya internalisasi nilai tersebut dapat membuka ruang bagi rasionalisasi korupsi, penyalahgunaan jabatan, suap, penggelapan, manipulasi, dan pengkhianatan terhadap amanah.
Namun demikian, hubungan akidah dan korupsi tidak boleh disederhanakan menjadi klaim bahwa setiap orang yang beragama pasti bebas korupsi. Penelitian KPK juga menunjukkan bahwa keberadaan pendidikan agama semata tidak otomatis menjamin internalisasi integritas; diperlukan ekosistem pendidikan, keteladanan, tata kelola, pengawasan, dan penegakan aturan yang mendukung.
Kata kunci: Akidah, Korupsi, Tauhid, Amanah, Integritas, Ihsan, Antikorupsi, Islam.
I. PENDAHULUAN
Korupsi merupakan salah satu bentuk penyimpangan kekuasaan yang mempunyai dampak jauh melampaui kerugian materi. Korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat, melemahkan institusi, mengganggu pelayanan publik, memperbesar ketidakadilan, dan menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari sumber daya negara.
Dalam perspektif Islam, harta bukanlah milik mutlak manusia. Manusia pada hakikatnya adalah khalifah dan pemegang amanah Allah سبحانه وتعالى. Oleh karena itu, kekuasaan, jabatan, anggaran, kekayaan, dan fasilitas publik tidak boleh diperlakukan sebagai milik pribadi.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
(QS. an-Nisā’ [4]: 29)
Al-Qur'an juga secara tegas melarang mengambil harta dengan cara batil dan memanfaatkannya untuk memengaruhi keputusan hukum:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
(QS. al-Baqarah [2]: 188)
Ayat tersebut memiliki relevansi yang sangat kuat dengan fenomena korupsi, terutama dalam bentuk suap, manipulasi keputusan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengambilan hak orang lain. Kajian akademik tentang konsep korupsi dalam Al-Qur'an juga menghubungkan substansi korupsi dengan konsep memakan harta secara batil dan dengan dosa.
II. RUMUSAN MASALAH
Artikel ini membahas beberapa pertanyaan pokok:
- Apa hubungan antara akidah dengan perilaku korupsi?
- Bagaimana tauhid membentuk integritas manusia?
- Mengapa seseorang yang mengetahui larangan agama masih dapat melakukan korupsi?
- Apa dampak korupsi terhadap kehidupan individu, masyarakat, negara, dan agama?
- Bagaimana solusi Islam dalam membangun budaya antikorupsi?
III. METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode library research.
Sumber penelitian meliputi:
- Al-Qur'an;
- hadis Nabi ﷺ;
- kitab-kitab tafsir dan akhlak;
- literatur pemikiran Islam;
- kajian akademik mengenai korupsi;
- publikasi dan program pendidikan antikorupsi KPK.
Analisis dilakukan dengan pendekatan normatif-teologis dan sosial-etis, yaitu menghubungkan prinsip akidah Islam dengan perilaku manusia dalam pengelolaan harta dan kekuasaan.
Penelitian ini tidak dimaksudkan untuk membuktikan hubungan statistik kausal antara tingkat akidah seseorang dan tindakan korupsi. Hubungan yang dikaji adalah hubungan konseptual, moral, spiritual, dan perilaku, yang kemudian dibandingkan dengan temuan penelitian mengenai pendidikan dan integritas.
IV. AKIDAH SEBAGAI FONDASI INTEGRITAS
1. Tauhid Melahirkan Kesadaran Bahwa Allah Maha Mengawasi
Inti akidah Islam adalah tauhid: meyakini bahwa hanya Allah سبحانه وتعالى yang menjadi Tuhan, Penguasa, dan tempat pertanggungjawaban terakhir manusia.
Allah berfirman:
أَلَمْ يَعْلَمْ بِأَنَّ اللَّهَ يَرَىٰ
“Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat?”
(QS. al-'Alaq [96]: 14)
Ayat ini membangun konsep مُرَاقَبَةُ اللهِ — murāqabah Allah, yaitu kesadaran bahwa Allah senantiasa mengetahui dan mengawasi manusia.
Orang yang memiliki murāqabah tidak hanya takut kepada kamera pengawas, auditor, aparat penegak hukum, atau pemeriksaan eksternal.
Ia memiliki pengawasan internal:
“Meskipun manusia tidak melihat, Allah melihat.”
Inilah salah satu fondasi spiritual integritas.
V. IMAN KEPADA AKHIRAT DAN PENCEGAHAN KORUPSI
Akidah Islam tidak berhenti pada iman kepada Allah, tetapi juga mencakup iman kepada hari akhir.
Allah berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat balasannya.”
(QS. az-Zalzalah [99]: 7–8)
Keyakinan terhadap hisab membentuk kesadaran:
Jabatan akan berakhir, tetapi pertanggungjawaban tidak berakhir.
Seorang pejabat mungkin dapat:
- menyembunyikan dokumen,
- memanipulasi laporan,
- mengatur transaksi,
- menghilangkan bukti,
- menghindari pemeriksaan manusia.
Tetapi ia tidak mungkin menghindari hisab Allah سبحانه وتعالى.
VI. AMANAH: TITIK TEMU ANTARA AKIDAH DAN ANTIKORUPSI
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. an-Nisā’ [4]: 58)
Jabatan adalah amanah.
Anggaran adalah amanah.
Dana publik adalah amanah.
Dana zakat adalah amanah.
Kepercayaan masyarakat adalah amanah.
Data lembaga adalah amanah.
Bahkan waktu kerja dan kewenangan yang diberikan organisasi juga merupakan amanah.
Karena itu, korupsi bukan hanya pelanggaran administrasi. Dalam perspektif Islam, korupsi dapat mengandung dimensi خِيَانَةُ الأَمَانَةِ — khiyānat al-amānah, yaitu pengkhianatan terhadap amanah.
VII. KORUPSI DAN KONSEP غُلُولٌ — GHULŪL
Salah satu konsep penting dalam literatur Islam adalah ghulūl, yaitu pengkhianatan terhadap harta yang dipercayakan kepada seseorang dalam konteks amanah publik.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan. Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.”
(QS. Āli 'Imrān [3]: 161)
Pesan moral ayat tersebut sangat kuat:
Harta yang diambil secara tidak sah akan menjadi beban pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Dalam konteks modern, prinsip tersebut dapat menjadi salah satu landasan etis untuk memahami penyalahgunaan amanah publik, meskipun tidak setiap bentuk korupsi secara fikih identik secara teknis dengan ghulūl.
VIII. AKIDAH YANG TIDAK TERINTERNALISASI
Pertanyaan pentingnya adalah:
Mengapa seseorang yang mengaku beriman masih dapat melakukan korupsi?
Jawabannya perlu dibedakan antara memiliki pengetahuan agama dan menginternalisasikan nilai agama.
Seseorang dapat mengetahui bahwa korupsi haram, tetapi pengetahuan tersebut belum tentu menjadi karakter.
Karena itu terdapat perbedaan antara:
عِلْمٌ — ilmu
dan
عَمَلٌ — amal
serta antara:
مَعْرِفَةٌ — pengetahuan
dan
تَحَقُّقٌ — penghayatan/pengamalan.
KPK sendiri menemukan bahwa integrasi nilai agama dalam pendidikan tidak otomatis menjamin pemahaman dan internalisasi antikorupsi. Ekosistem pendidikan yang kondusif, keteladanan, dan tata kelola tetap diperlukan.
Dengan demikian:
Akidah yang benar harus turun dari keyakinan → kesadaran → akhlak → perilaku → budaya.
IX. HUBUNGAN AKIDAH, IHSAN, DAN INTEGRITAS
Konsep الإِحْسَانُ — al-iḥsān mempunyai posisi sangat penting.
Nabi ﷺ menjelaskan:
أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya; jika engkau tidak melihat-Nya, sesungguhnya Dia melihatmu.”
(HR. Muslim)
Konsep ihsan membangun pengawasan internal.
Pengawasan eksternal berkata:
“Jangan korupsi karena ada auditor.”
Ihsan berkata:
“Jangan korupsi karena Allah melihat.”
Pengawasan eksternal penting.
Audit penting.
Penegakan hukum penting.
Namun masyarakat yang sehat membutuhkan sesuatu yang lebih dalam: kesadaran moral internal.
KPK juga menempatkan iman dan ihsan sebagai nilai yang berkaitan dengan integritas dalam perspektif antikorupsi Islam.
X. PENELITIAN DAN TEMUAN EMPIRIS: AGAMA SAJA TIDAK CUKUP
Dalam penelitian antikorupsi modern terdapat pelajaran penting: pendidikan agama saja tidak otomatis menghasilkan perilaku antikorupsi.
KPK melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan mengukur karakter integritas, ekosistem pendidikan, serta risiko korupsi dalam tata kelola. Program SPI Pendidikan 2026 juga diarahkan untuk memetakan kondisi integritas dan menjadi dasar rekomendasi penguatan pendidikan karakter serta budaya antikorupsi.
Temuan ini memperkuat suatu prinsip:
Akidah merupakan fondasi, tetapi fondasi harus dibangun menjadi sistem kehidupan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi membutuhkan sekurang-kurangnya empat unsur:
Akidah + Akhlak + Sistem + Penegakan Hukum.
Jika hanya mengandalkan akidah tanpa sistem, celah penyalahgunaan dapat tetap terbuka.
Jika hanya mengandalkan sistem tanpa akhlak, manusia akan mencari celah sistem.
Jika hanya mengandalkan hukuman tanpa pendidikan, budaya koruptif dapat terus tumbuh.
Maka diperlukan pendekatan terpadu.
XI. DAMPAK KORUPSI
1. Dampak terhadap Akidah dan Moral
Korupsi dapat menyebabkan:
- hilangnya rasa takut kepada Allah;
- melemahnya amanah;
- rusaknya kejujuran;
- normalisasi kebohongan;
- pembenaran terhadap dosa;
- munculnya mentalitas materialistik;
- hilangnya rasa malu melakukan kejahatan.
2. Dampak terhadap Masyarakat
Korupsi menyebabkan:
- ketidakadilan;
- kesenjangan;
- hilangnya hak masyarakat;
- menurunnya kualitas pelayanan;
- rusaknya kepercayaan publik;
- meningkatnya biaya sosial.
KPK menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan finansial, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan melanggar hak masyarakat.
3. Dampak terhadap Negara
Korupsi dapat:
- mengurangi efektivitas pembangunan;
- merusak tata kelola pemerintahan;
- melemahkan institusi;
- menghambat pelayanan publik;
- menurunkan kepercayaan terhadap negara.
4. Dampak terhadap Keluarga
Harta yang diperoleh melalui cara haram dapat membawa persoalan moral kepada keluarga.
Karena itu, seseorang tidak boleh berkata:
“Saya korupsi demi keluarga.”
Justru keluarga harus menjadi alasan untuk mencari rezeki yang halal, bersih, dan berkah.
XII. KORUPSI SEBAGAI KRISIS AMANAH
Jika dianalisis secara lebih mendalam, korupsi pada dasarnya dapat dipahami sebagai krisis amanah.
Rangkaian persoalannya dapat digambarkan:
Lemahnya iman
↓
Lemahnya murāqabah
↓
Lemahnya amanah
↓
Munculnya pembenaran diri
↓
Penyalahgunaan kewenangan
↓
Korupsi
↓
Kerusakan sosial
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan di hilir.
Hukum bekerja pada pelanggaran.
Audit bekerja pada pengendalian.
Pengawasan bekerja pada pencegahan.
Sedangkan akidah dan akhlak bekerja pada sumber perilaku manusia.
XIII. SOLUSI ISLAM TERHADAP KORUPSI
1. Memperkuat Tauhid
Pendidikan antikorupsi harus dikaitkan dengan:
تَوْحِيدٌ — tauhid
تَقْوَى — takwa
مُرَاقَبَةٌ — murāqabah
إِحْسَانٌ — ihsan
مَسْؤُولِيَّةٌ — tanggung jawab
Agar antikorupsi bukan sekadar takut kepada hukum, tetapi menjadi bentuk ketaatan kepada Allah.
2. Membangun Budaya Amanah
Setiap pemegang jabatan harus memahami:
Jabatan bukan kesempatan memperkaya diri, tetapi kesempatan mempertanggungjawabkan amanah.
Budaya amanah harus diterapkan mulai dari pimpinan sampai pelaksana.
3. Keteladanan Pemimpin
Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. an-Nisā’ [4]: 58)
Pemimpin harus menjadi contoh pertama dalam:
- kejujuran;
- transparansi;
- kesederhanaan;
- keadilan;
- disiplin;
- anti-suap;
- anti-konflik kepentingan.
4. Memperkuat Sistem Pengawasan
Nilai agama harus berjalan bersama sistem:
Perencanaan → Pelaksanaan → Pengawasan → Audit → Evaluasi → Tindak lanjut.
Dalam lembaga publik maupun organisasi sosial-keagamaan, pengendalian internal diperlukan untuk memastikan bahwa amanah tidak hanya dipercayakan kepada manusia, tetapi juga dilindungi oleh sistem.
5. Transparansi
Transparansi merupakan salah satu bentuk pencegahan.
Prinsipnya:
Semakin besar amanah publik, semakin besar kebutuhan transparansi.
Keuangan, pengadaan, penggunaan anggaran, bantuan, hibah, zakat, dan kegiatan sosial harus dapat dipertanggungjawabkan.
6. Pendidikan Antikorupsi Berbasis Akidah
Pendidikan antikorupsi Islam tidak cukup mengajarkan:
“Korupsi dilarang.”
Tetapi harus menjelaskan:
Mengapa korupsi dilarang?
Jawabannya:
Karena Allah melihat.
Karena amanah akan dipertanggungjawabkan.
Karena mengambil hak orang lain adalah kezaliman.
Karena harta haram merusak kehidupan.
Karena setiap manusia akan menghadapi hisab.
KPK pada 2026 juga menempatkan pendidikan sebagai fondasi budaya antikorupsi dan mengintegrasikan nilai antikorupsi ke dalam pembelajaran serta budaya satuan pendidikan.
XIV. MODEL INTEGRITAS BERBASIS AKIDAH
Dapat dirumuskan sebuah model sederhana:
AKIDAH → TAKWA → MURAQABAH → AMANAH → INTEGRITAS → ANTIKORUPSI
Penjelasannya:
1. Akidah
Meyakini Allah sebagai Tuhan dan pengawas seluruh perbuatan.
2. Takwa
Melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya.
3. Murāqabah
Menyadari bahwa Allah senantiasa melihat.
4. Amanah
Menjaga kepercayaan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
5. Integritas
Kesatuan antara iman, ucapan, dan perbuatan.
6. Antikorupsi
Menolak suap, penggelapan, manipulasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan segala bentuk pengambilan hak secara batil.
XV. REKOMENDASI PENELITIAN
Berdasarkan kajian ini, penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan pendekatan empiris untuk menguji hubungan antara:
- tingkat pemahaman akidah;
- religiusitas;
- murāqabah;
- integritas;
- budaya organisasi;
- efektivitas pengawasan;
- kepemimpinan;
- dan kecenderungan perilaku koruptif.
Model penelitian kuantitatif dapat menggunakan hipotesis:
H1: Internaliasi akidah berpengaruh positif terhadap integritas.
H2: Murāqabah berpengaruh positif terhadap perilaku antikorupsi.
H3: Budaya organisasi yang berintegritas memperkuat hubungan antara religiusitas dan perilaku antikorupsi.
H4: Sistem pengawasan yang efektif memperkuat pencegahan korupsi.
Dengan demikian, kajian keagamaan dapat dikembangkan menjadi penelitian interdisipliner antara akidah, psikologi moral, administrasi publik, tata kelola, dan ilmu hukum.
XVI. KESIMPULAN
Akidah memiliki hubungan yang sangat erat secara konseptual dengan perilaku antikorupsi karena akidah membentuk cara manusia memandang Allah, kehidupan, harta, jabatan, amanah, dan akhirat.
Tauhid melahirkan kesadaran bahwa manusia tidak pernah benar-benar sendirian.
Iman kepada akhirat melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan.
Takwa melahirkan kemampuan menahan diri.
Ihsan melahirkan pengawasan internal.
Amanah melahirkan integritas.
Dan integritas menjadi salah satu benteng penting terhadap korupsi.
Namun, penelitian juga menunjukkan bahwa agama yang hanya diajarkan secara normatif belum cukup. Nilai agama harus diinternalisasikan melalui keteladanan, pendidikan, budaya organisasi, transparansi, sistem pengendalian internal, audit, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum.
Maka formula pemberantasan korupsi dalam perspektif Islam dapat dirumuskan:
قَوَّةُ العَقِيدَةِ + صَلَاحُ الأَخْلَاقِ + قُوَّةُ النِّظَامِ + عَدَالَةُ القَانُونِ = مُجْتَمَعٌ نَزِيهٌ
“Kekuatan akidah + keluhuran akhlak + kuatnya sistem + keadilan hukum = masyarakat yang berintegritas.”
Korupsi tidak cukup dilawan dengan ketakutan terhadap hukuman. Ia harus dilawan dengan kesadaran kepada Allah, kecintaan kepada keadilan, penghormatan terhadap amanah, sistem yang kuat, dan keberanian menegakkan kebenaran.
Sebab manusia mungkin dapat bersembunyi dari mata manusia, tetapi tidak akan pernah dapat bersembunyi dari penglihatan Allah سبحانه وتعالى.
Allah berfirman:
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
(QS. al-Mujādilah [58]: 13)
CATATAN KAKI
[1] Al-Qur'an, QS. al-Baqarah [2]: 188. Ayat ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan larangan memperoleh harta secara batil dan praktik suap. Kajian tafsir dan penelitian akademik juga mengaitkan ayat ini dengan substansi tindak korupsi.
[2] Al-Qur'an, QS. an-Nisā’ [4]: 58.
[3] Al-Qur'an, QS. al-'Alaq [96]: 14.
[4] Al-Qur'an, QS. az-Zalzalah [99]: 7–8.
[5] Al-Qur'an, QS. Āli 'Imrān [3]: 161.
[6] Muslim ibn al-Hajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, Kitāb al-Īmān, hadis tentang الإحسان dalam hadis Jibril.
[7] Komisi Pemberantasan Korupsi, Hubungan Iman dan Ihsan dengan Integritas. KPK menjelaskan hubungan timbal balik antara keimanan, ihsan, dan integritas serta pentingnya mengintegrasikan nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
[8] Komisi Pemberantasan Korupsi, Survei Penilaian Integritas Pendidikan. SPI Pendidikan memetakan karakter integritas, ekosistem pendidikan, dan risiko korupsi dalam tata kelola pendidikan.
[9] Komisi Pemberantasan Korupsi, Survei KPK 2022: Ekosistem Pendidikan Belum Mendukung Internalisasi Nilai Integritas. Temuan tersebut menunjukkan bahwa perilaku integritas belum menjadi kebiasaan menyeluruh dan diperlukan penguatan ekosistem.
[10] Komisi Pemberantasan Korupsi, Integritas dan Antikorupsi: Perspektif Islam dalam Pemberantasan Korupsi. Publikasi ini merupakan bagian dari seri perspektif keagamaan mengenai penerapan nilai integritas dalam pemberantasan korupsi.
[11] Komisi Pemberantasan Korupsi, program pendidikan antikorupsi 2026. KPK menempatkan pendidikan sebagai salah satu fondasi pembangunan budaya antikorupsi dan mengembangkan integrasi nilai antikorupsi dalam pembelajaran serta budaya satuan pendidikan.
[12] Nasruddin Yusuf, “Konsep Al-Qur'an tentang Tindak Pidana Korupsi (Telaah dengan Pendekatan Tafsir Tematik),” Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah. Kajian tersebut membahas substansi korupsi melalui konsep memakan harta dengan cara batil dan berdosa dalam Al-Qur'an.
PENUTUP
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
DRS. HAMZAH JOHAN


Posting Komentar