KEDUDUKAN HADIS LARANGAN DAN ANCAMAN BAGI PENGUMPUL PAJAK DALAM ISLAM
Pendahuluan
Di tengah masyarakat sering beredar hadis yang menyatakan bahwa pemungut pajak tidak akan masuk surga atau termasuk pelaku dosa besar. Sebagian orang kemudian memahami bahwa seluruh petugas pajak pasti tercela dalam Islam.
Benarkah demikian?
Para ulama menjelaskan bahwa hadis-hadis tersebut berbicara tentang pemungut "al-maks" (المَكْس), yaitu pungutan yang dilakukan secara zalim, tanpa hak, untuk kepentingan pribadi atau penguasa yang menindas. Hadis tersebut tidak berlaku terhadap setiap bentuk pajak yang dipungut secara sah, adil, dan digunakan untuk kemaslahatan umum.
Apa Itu Al-Maks (المكس)?
Al-Maks adalah pungutan yang diambil dari masyarakat tanpa hak syar'i, atau melebihi haknya, serta dilakukan dengan kezaliman. Pelakunya disebut صَاحِبُ الْمَكْسِ (Shahibul Maks).
Hadis Ancaman bagi Pemungut Al-Maks
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ
"Tidak akan masuk surga orang yang memungut al-maks (pungutan yang zalim)."
(HR. Abu Dawud no. 2937, Ahmad no. 17371. Dinilai sahih oleh sejumlah ulama, di antaranya Syaikh Al-Albani.)
Hadis ini merupakan ancaman keras terhadap pemungut pungutan yang zalim.
Hadis Tentang Dosa Besar
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Sesungguhnya pemungut al-maks berada di dalam neraka."
(Diriwayatkan dalam Musnad Ahmad dengan makna yang dinilai hasan oleh sejumlah ulama.)
Hadis ini menunjukkan besarnya dosa mengambil harta manusia tanpa hak.
Mengapa Ancamannya Sangat Berat?
Karena al-maks mengandung beberapa dosa sekaligus:
- Mengambil harta orang lain secara batil.
- Menzalimi masyarakat.
- Menyalahgunakan kekuasaan.
- Memakan harta haram.
- Mengkhianati amanah.
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil."
(QS. An-Nisa': 29)
Larangan Berbuat Zalim
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ
"Janganlah kamu merugikan hak-hak manusia."
(QS. Hud: 85)
Apakah Hadis Ini Berlaku untuk Petugas Pajak Negara Saat Ini?
Mayoritas ulama kontemporer menjelaskan tidak secara mutlak.
Bila pajak:
- ditetapkan oleh pemerintah yang sah,
- memiliki dasar hukum,
- dipungut secara adil,
- digunakan untuk kemaslahatan masyarakat,
- tidak mengandung kezaliman,
maka petugas yang menjalankan tugas tersebut tidak termasuk "Shahibul Maks" yang diancam dalam hadis.
Namun apabila seorang petugas:
- meminta pungutan liar,
- memeras masyarakat,
- menerima suap,
- menaikkan pungutan demi keuntungan pribadi,
- menyalahgunakan wewenang,
maka ia termasuk dalam ancaman hadis tersebut.
Penjelasan Ulama
Imam An-Nawawi رحمه الله
Beliau menjelaskan bahwa al-maks adalah pungutan yang diambil secara zalim tanpa hak, sehingga termasuk dosa besar.
Ibnu Hajar Al-'Asqalani رحمه الله
Beliau menerangkan bahwa ancaman dalam hadis ditujukan kepada orang yang mengambil pungutan yang tidak dibenarkan syariat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin رحمه الله
Beliau menjelaskan bahwa pungutan yang sah untuk kemaslahatan umum berbeda dengan al-maks yang diharamkan.
Pelajaran yang Dapat Diambil
- Islam mengharamkan segala bentuk kezaliman.
- Mengambil harta rakyat tanpa hak termasuk dosa besar.
- Petugas negara wajib menjaga amanah.
- Pajak yang sah dan adil berbeda dengan al-maks.
- Korupsi, pungutan liar, suap, dan penyalahgunaan jabatan termasuk perbuatan yang sangat dilarang.
Penutup
Hadis-hadis ancaman terhadap Shahibul Maks merupakan peringatan keras bagi siapa saja yang mengambil harta masyarakat secara zalim. Adapun petugas yang menjalankan tugas negara secara sah, adil, dan amanah tidak serta-merta termasuk dalam ancaman tersebut. Karena itu, seorang Muslim wajib menjauhi kezaliman, menjaga amanah, serta memastikan setiap harta yang dipungut dan dikelola dilakukan sesuai syariat dan peraturan yang berlaku.
Footnote
- Al-Qur'an Surah An-Nisa' ayat 29.
- Al-Qur'an Surah Hud ayat 85.
- HR. Abu Dawud no. 2937.
- Musnad Ahmad.
- Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim.
- Ibnu Hajar Al-'Asqalani, Fathul Bari.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin, Syarh Riyadhus Shalihin.
Wallahu a'lam bish shawab
DRS. HAMZAH JOHAN


Posting Komentar