ZISWAF LEBIH PRAKTIS PAKAI QRIS

ZISWAF LEBIH PRAKTIS PAKAI QRIS

(Optimalisasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf melalui Digitalisasi Pembayaran dalam Perspektif Syariah Kontemporer)


A. PENGERTIAN JUDUL

Istilah ZISWAF merupakan akronim dari Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf, yaitu instrumen ibadah maliyah (keuangan) dalam Islam yang memiliki dimensi ubudiyah (ketaatan kepada Allah) sekaligus ijtima’iyah (sosial kemasyarakatan).

Adapun QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran berbasis kode QR yang distandarisasi oleh Bank Indonesia untuk memudahkan transaksi non-tunai secara cepat, aman, dan terintegrasi.

Dengan demikian, “ZISWAF Lebih Praktis Pakai QRIS” bermakna pemanfaatan teknologi digital sebagai sarana untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan ibadah keuangan secara efektif, transparan, dan akuntabel, tanpa mengurangi nilai syariahnya.


B. LANDASAN SYAR’I ZISWAF

1. Perintah Zakat

Allah Ta‘ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

 “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”(QS. Al-Baqarah: 43)


2. Anjuran Infak dan Sedekah

Allah Ta‘ala berfirman:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ

 “Perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir...”(QS. Al-Baqarah: 261)


3. Dalil Wakaf

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ...

 “Apabila manusia meninggal dunia, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah…”(HR. Muslim)


C. TUJUAN PEMBAHASAN

1. Agar Ber-ZISWAF dengan Ilmu

Allah Ta‘ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

 “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati semuanya akan diminta pertanggungjawaban.”(QS. Al-Isra’: 36)

Penjelasan:
Ber-ZISWAF tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi harus berdasarkan ilmu: mengetahui hukum, nisab, mustahik, serta mekanisme penyalurannya, termasuk penggunaan teknologi seperti QRIS agar tepat sasaran dan sah secara syariat.


2. Meminimalisir Penyesalan di Akhirat

Allah Ta‘ala berfirman:

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُونَ مِنَ الصَّالِحِينَ

 “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: ‘Ya Rabbku, sekiranya Engkau menangguhkan aku sedikit waktu lagi, maka aku akan bersedekah dan aku termasuk orang-orang saleh.’”(QS. Al-Munafiqun: 10)

Penjelasan:
Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah menjadi penyesalan terbesar orang yang lalai, karena kesempatan beramal telah tertutup saat kematian datang.


Tambahan Dalil Hadits: Naungan Sedekah di Akhirat

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ امْرِئٍ فِي ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ

 “Setiap orang berada dalam naungan sedekahnya hingga diputuskan perkara di antara manusia.”(HR. Ahmad)

Makna:
Sedekah bukan hanya menyelamatkan di dunia, tetapi juga menjadi perlindungan di hari kiamat ketika tidak ada naungan selain amal saleh.


D. URGENSI DIGITALISASI ZISWAF (QRIS)

Pemanfaatan QRIS dalam ZISWAF memiliki beberapa keunggulan:

  1. Kemudahan (Taysir)
    Islam mendorong kemudahan dalam ibadah: 

    يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 

    “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu...” (QS. Al-Baqarah: 185). Rasulullah ﷺ bersabda:

    إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ

     “Sesungguhnya agama itu mudah.”(HR. Bukhari). Dulu kita bersedekah pakai uang tunai. Sekarang? Bisa lewat HP. Cukup scan QRIS… selesai. 

  1. Kecepatan dan Efisiensi
    Donasi dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang langsung.

  2. Transparansi dan Akuntabilitas
    Lembaga amil dapat mencatat dan melaporkan secara digital.

  3. Memperluas Jangkauan Kebaikan
    Generasi muda lebih mudah terlibat dalam ZISWAF melalui teknologi.


E. HUKUM ZISWAF MELALUI QRIS

Pada dasarnya, hukum penggunaan QRIS dalam ZISWAF adalah:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

 “Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib.”

Selama memenuhi syarat:

  • Niat yang sah
  • Harta halal
  • Tepat sasaran (mustahik)
  • Melalui lembaga terpercaya

Maka pembayaran ZISWAF via QRIS adalah sah dan dianjurkan karena termasuk الوسائل (sarana), bukan tujuan ibadah.


F. PENUTUP

ZISWAF merupakan pilar penting dalam membangun kesejahteraan umat. Di era digital, penggunaan QRIS menjadi solusi praktis untuk meningkatkan partisipasi umat dalam beramal.

Jangan menunda sedekah, karena waktu terbaik adalah sekarang, sebelum datang penyesalan yang tidak lagi berguna.


FOOTNOTE

  1. Al-Qur’an Al-Karim, QS. Al-Baqarah: 43
  2. Al-Qur’an Al-Karim, QS. Al-Baqarah: 261
  3. HR. Muslim, Kitab Al-Washiyyah
  4. Al-Qur’an Al-Karim, QS. Al-Isra’: 36
  5. Al-Qur’an Al-Karim, QS. Al-Munafiqun: 10
  6. HR. Ahmad, Musnad Ahmad
  7. Kaidah Fiqhiyyah: Al-Wasa’il laha ahkam al-maqasid


Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama