TINGKATAN MANUSIA DALAM MENYIKAPI ZAKAT: ANTARA GOLONGAN BERUNTUNG DAN GOLONGAN MERUGI

TINGKATAN MANUSIA DALAM MENYIKAPI ZAKAT: ANTARA GOLONGAN BERUNTUNG DAN GOLONGAN MERUGI

Pengertian Judul

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah (‘ubūdiyyah) sekaligus dimensi sosial (ijtima‘iyyah). Melalui zakat, Allah membersihkan harta dan jiwa seorang muslim sekaligus menegakkan keadilan sosial dalam masyarakat.

Namun dalam kenyataannya, sikap manusia terhadap zakat tidaklah sama. Ada yang menunaikannya dengan baik bahkan melampauinya dengan banyak sedekah, ada pula yang enggan mengeluarkannya. Oleh karena itu, manusia dapat diklasifikasikan menjadi dua golongan besar: golongan beruntung dan golongan merugi.

Allah Ta‘ala berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا

“Sungguh beruntung orang yang menyucikan jiwanya, dan sungguh merugi orang yang mengotorinya.”
(QS. Asy-Syams: 9–10)

Dalam konteks zakat dan infak, keberuntungan dan kerugian ini sangat tampak dalam sikap seseorang terhadap harta yang Allah titipkan kepadanya.


A. GOLONGAN BERUNTUNG (الفائزون)

Golongan ini adalah orang-orang yang menunaikan zakat dan menjadikan harta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah. Mereka memiliki tingkatan spiritual yang berbeda-beda dalam berzakat dan berinfak.


1. Muzakki Umum (المزكي العام)

Pengertian

Muzakki umum adalah orang yang menunaikan zakat sebatas kewajiban syariat. Ia mengeluarkan zakat ketika telah mencapai النِّصَاب (nisab) dan الحَوْل (haul), namun jarang melakukan sedekah di luar kewajiban tersebut.

Secara fiqh ia telah melaksanakan kewajiban agama dan terbebas dari dosa meninggalkan zakat.

Dalil Kewajiban Zakat

Allah Ta‘ala berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
(QS. Al-Baqarah: 43)

Rasulullah ﷺ bersabda:

بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ

“Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Karakteristik

  • Menunaikan zakat ketika mencapai nisab.
  • Mengeluarkan zakat minimal 2,5%.
  • Sedekah di luar zakat masih terbatas.

Walaupun demikian, mereka tetap termasuk golongan yang selamat karena telah menunaikan kewajiban syariat.


2. Muzakki Khusus (المزكي الخاص)

Pengertian

Muzakki khusus adalah orang yang tidak hanya menunaikan zakat wajib, tetapi juga memperbanyak الإنفاق (infak) dan الصدقة (sedekah).

Pada tingkatan ini, seseorang telah melampaui batas kewajiban menuju wilayah الإحسان (ihsan) dalam penggunaan harta.

Dalil Infak

Allah Ta‘ala berfirman:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir terdapat seratus biji.”
(QS. Al-Baqarah: 261)

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ

“Sedekah tidak akan mengurangi harta.”
(HR. Muslim)

Karakteristik

  • Menunaikan zakat secara sempurna.
  • Banyak melakukan sedekah sunnah.
  • Aktif membantu fakir miskin, yatim, dan kegiatan dakwah.

Pada tingkat ini, harta telah menjadi sarana ibadah sosial yang luas.


3. Muzakki Khusûsh al-Khusûsh (خصوص الخصوص)

Pengertian

Ini adalah tingkatan tertinggi dalam kedermawanan seorang muslim.

Muzakki khusûsh al-khusûsh adalah orang yang tetap berzakat dan bersedekah dalam segala keadaan, baik ketika lapang (السَّرَّاء) maupun sempit (الضَّرَّاء).

Dalil Al-Qur’an

Allah Ta‘ala berfirman:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ
وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ
وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Yaitu orang-orang yang berinfak di waktu lapang maupun sempit, yang menahan amarah dan memaafkan manusia. Allah mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.”
(QS. Ali ‘Imran: 134)

Rasulullah ﷺ bersabda:

سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ

“Satu dirham dapat mengalahkan seratus ribu dirham.”
(HR. An-Nasa’i)


Simulasi Praktis Muzakki Khusûsh al-Khusûsh

(Menggunakan Nisab Emas dan Perak)

Dalam fiqh zakat dikenal dua standar nisab:

  • Nisab emas: 85 gram emas
  • Nisab perak: 595 gram perak

Kadar zakat: 2,5%.

Simulasi Saat Kondisi Lapang

Misalnya seseorang memiliki harta setara 100 gram emas.

Jika harga emas misalnya Rp1.000.000/gram

Total harta:

100 × 1.000.000 = Rp100.000.000

Karena melewati nisab emas (85 gram), maka zakatnya:

2,5% × 100.000.000 = Rp2.500.000

Pada kondisi ini ia menggunakan standar nisab emas.


Simulasi Saat Kondisi Sempit

Misalnya hartanya turun menjadi Rp15.000.000.

Jika harga perak misalnya Rp15.000/gram, maka nisab perak:

595 × 15.000 = Rp8.925.000

Karena hartanya masih di atas nisab perak, ia tetap menunaikan zakat:

2,5% × 15.000.000 = Rp375.000

Inilah contoh sikap muzakki khusûsh al-khusûsh: tetap menjaga kebiasaan berzakat dan berinfak walaupun kondisi ekonominya menurun.


B. GOLONGAN MERUGI (الخاسرون)

Golongan ini adalah orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat, menahan hartanya, dan lalai terhadap kewajiban sosial yang Allah perintahkan.

Padahal pada hakikatnya harta hanyalah titipan Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan.

Allah Ta‘ala memperingatkan dalam Al-Qur’an:

وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ
مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ
فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ
فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ

“Dan infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: ‘Ya Tuhanku, sekiranya Engkau menunda kematianku sedikit waktu lagi, niscaya aku akan bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh.’”
(QS. Al-Munafiqun: 10)

Ayat ini menggambarkan penyesalan besar manusia yang menunda sedekah dan zakat hingga datang kematian.


Penutup

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa manusia dalam menyikapi zakat terbagi menjadi dua golongan besar:

1. Golongan Beruntung

  • Muzakki Umum
  • Muzakki Khusus
  • Muzakki Khusûsh al-Khusûsh

2. Golongan Merugi

  • Orang yang enggan menunaikan zakat dan menyesal ketika kematian datang.

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berusaha meningkatkan kualitas amalnya dari sekadar menunaikan kewajiban menuju tingkat الإحسان في الإنفاق (kesempurnaan dalam memberi), sehingga termasuk dalam golongan orang-orang yang beruntung di dunia dan akhirat.


Footnote

  1. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Dar Al-Fikr.
  2. Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh Az-Zakah, Muassasah Ar-Risalah.
  3. Imam An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim.
  4. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim.
  5. Abu Ubaid, Kitab Al-Amwal.

ــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــ

Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama