GURU TPQ / GURU NGAJI APAKAH TERMASUK ASNAF FI SABILILLAH ?


GURU TPQ / GURU NGAJI
APAKAH TERMASUK ASNAF FĪ SABĪLILLĀH?


Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ta‘abbudiyyah (ibadah kepada Allah) sekaligus ijtima‘iyyah (sosial kemasyarakatan). Melalui zakat, Islam menata distribusi kekayaan agar tidak beredar pada golongan tertentu saja. Allah telah menentukan secara jelas siapa saja yang berhak menerima zakat, yang dikenal dengan istilah al-aṣnāf al-tsamāniyah (delapan golongan penerima zakat).

Namun dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan kontemporer: apakah guru TPQ atau guru ngaji termasuk dalam kategori fī sabīlillāh sehingga boleh menerima zakat? Apalagi banyak di antara mereka yang telah menerima bisyarah (honor/gaji) dari lembaga atau masyarakat.

Tulisan ini mencoba menjelaskan persoalan tersebut dengan pendekatan fikih klasik dan kontemporer.


Pengertian Asnaf dalam Zakat (Al-Aṣnāf al-Tsamāniyah)

Allah Ta‘ālā telah menetapkan penerima zakat dalam Al-Qur’an:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (fī sabīlillāh), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menegaskan bahwa penerima zakat terbatas pada delapan golongan tersebut, tidak boleh keluar dari ketentuan yang telah Allah tetapkan.


Pengertian Fī Sabīlillāh

Secara bahasa (lughatan), fī sabīlillāh berarti:

الطريق الموصل إلى مرضاة الله

“Jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah.”

Namun secara istilah fikih (iṣṭilāḥan), para ulama memberikan penjelasan yang lebih spesifik.

1. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhūr al-Fuqahā’)

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali memahami bahwa fī sabīlillāh dalam ayat zakat secara khusus merujuk kepada jihad di jalan Allah, yaitu para mujahid yang berperang dan tidak mendapatkan gaji dari negara.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

وَالْمُرَادُ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: (وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ) الْغُزَاةُ الَّذِينَ لَا حَقَّ لَهُمْ فِي الدِّيوَانِ

“Yang dimaksud dengan firman Allah ‘fī sabīlillāh’ adalah para pejuang yang tidak memiliki gaji tetap dari negara.”¹

Dengan demikian menurut pendapat jumhur, kategori ini tidak mencakup semua aktivitas kebaikan, tetapi secara khusus berkaitan dengan jihad.


2. Pendapat Sebagian Ulama Kontemporer

Sebagian ulama kontemporer memperluas makna fī sabīlillāh sehingga mencakup segala aktivitas yang bertujuan menegakkan agama Allah, seperti:

  • Dakwah Islam
  • Pendidikan Islam
  • Pembangunan lembaga keislaman
  • Penyebaran ilmu syar‘i

Syekh Yusuf Al-Qaradawi menyatakan:

يدخل في سبيل الله كل عمل يهدف إلى نصرة الدين وإعلاء كلمة الله

“Termasuk dalam fī sabīlillāh setiap kegiatan yang bertujuan menolong agama dan meninggikan kalimat Allah.”²

Pendapat ini banyak dipakai dalam konteks sosial modern, termasuk untuk lembaga pendidikan Islam dan kegiatan dakwah.


Kedudukan Guru TPQ atau Guru Ngaji

Guru TPQ atau guru ngaji memiliki peran besar dalam menjaga keberlangsungan pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat. Namun secara fikih zakat, status mereka perlu dilihat dari beberapa kondisi.

1. Jika Guru Ngaji Termasuk Fakir atau Miskin

Apabila seorang guru TPQ:

  • Hidup dalam kekurangan
  • Penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar

maka ia boleh menerima zakat, tetapi bukan karena statusnya sebagai guru, melainkan karena ia termasuk kategori:

  • الفقراء (al-fuqarā’)
  • المساكين (al-masākīn)

2. Jika Guru Ngaji Tidak Termasuk Fakir atau Miskin

Jika guru ngaji:

  • Memiliki penghasilan cukup
  • Tidak termasuk fakir atau miskin

maka menurut pendapat jumhur ulama, ia tidak termasuk asnaf fī sabīlillāh.

Karena makna fī sabīlillāh pada ayat zakat lebih dikhususkan kepada jihad.


3. Menurut Pendapat Ulama Kontemporer

Menurut sebagian ulama kontemporer yang memperluas makna fī sabīlillāh, guru ngaji atau guru TPQ dapat masuk dalam kategori ini karena:

  • Mengajarkan Al-Qur’an
  • Menegakkan syiar Islam
  • Melakukan dakwah dan pendidikan umat

Namun biasanya penyalurannya dilakukan melalui lembaga dakwah atau pendidikan, bukan secara individu semata.


Masalah Bisyarah (Honor Guru)

Sering muncul pertanyaan: bagaimana jika guru TPQ sudah menerima bisyarah atau honor?

Dalam hal ini:

  • Jika honor tersebut sangat kecil dan tidak mencukupi kebutuhan, maka ia tetap dapat menerima zakat sebagai fakir atau miskin.
  • Jika honor tersebut sudah mencukupi kebutuhan hidup, maka tidak boleh menerima zakat, tetapi boleh menerima infak, sedekah, atau wakaf.

Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

الأصل أن الزكاة تعطى للحاجة

“Pada asalnya zakat diberikan karena adanya kebutuhan.”³


Solusi yang Dianjurkan

Agar penghargaan kepada guru TPQ tetap berjalan tanpa menyalahi aturan zakat, maka beberapa solusi yang dianjurkan adalah:

1. Dari Dana Infak dan Sedekah

Dana infak masyarakat lebih fleksibel dan dapat diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada guru ngaji.

2. Dari Dana Wakaf Pendidikan

Wakaf dapat digunakan untuk menopang lembaga pendidikan Al-Qur’an.

3. Dari Kas atau Tabungan Masjid

Sebagian ulama menganjurkan agar bisyarah guru ngaji berasal dari dana sosial masjid, bukan dari zakat.


Kesimpulan

  1. Fī sabīlillāh dalam ayat zakat menurut jumhur ulama adalah para mujahid di jalan Allah.
  2. Guru TPQ atau guru ngaji tidak otomatis termasuk asnaf fī sabīlillāh menurut pendapat mayoritas ulama.
  3. Guru ngaji boleh menerima zakat apabila ia termasuk fakir atau miskin.
  4. Menurut sebagian ulama kontemporer, kegiatan pendidikan Islam dapat masuk kategori fī sabīlillāh, namun ini merupakan pendapat perluasan makna.
  5. Sebaiknya honor guru ngaji diambil dari infak, sedekah, atau kas masjid, bukan dari zakat, kecuali jika ia memang tergolong fakir atau miskin.

Dengan demikian, penghargaan terhadap guru Al-Qur’an tetap bisa dilakukan tanpa keluar dari ketentuan syariat zakat.


Footnote

  1. Imam An-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Juz 6, hlm. 190.
  2. Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah, Juz 2, hlm. 689.
  3. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 3, hlm. 1954.

────────────────────────

Wallahu a'lam bish shawab

DRS. HAMZAH JOHAN

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama