Kalender Hijriah Global: Perspektif Dalil dan Istinbath Kontemporer



Kalender Hijriah Global: Perspektif Dalil dan Istinbath Kontemporer

(Dapat diterapkan secara global di bumi, bulan dan planet lain)

Pendahuluan

Penetapan awal Ramadhan merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan umat Islam. Perbedaan metode—rukyat dan hisab—serta perbedaan wilayah sering menimbulkan perbedaan awal puasa. Dalam konteks globalisasi dan kemajuan ilmu astronomi, muncul gagasan Kalender Hijriah Global, yaitu satu ketetapan awal bulan yang berlaku untuk seluruh dunia.

Pertanyaan mendasarnya: Apakah dalil syariat mendukung penyatuan awal Ramadhan secara global?


Dalil Utama: QS. Al-Baqarah Ayat 185

Allah ﷻ berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”
(QS. Al-Baqarah: 185)

Analisis Lafaz

  • "Syahida" (شَهِدَ): dapat bermakna menyaksikan langsung atau mengetahui/terkonfirmasi.
  • Ayat ini tidak membatasi pada wilayah tertentu.
  • Secara ushul, lafaz ini bersifat ‘ām (umum), sehingga mencakup seluruh kaum muslimin.

➡️ Istinbath: Jika telah terbukti masuknya bulan Ramadhan (baik melalui rukyat atau hisab yang qat‘i), maka kewajiban puasa berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa pembatasan geografis.


Dalil Hadis: Kesaksian Hilal

Rasulullah ﷺ bersabda:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain:

فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ مُسْلِمَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
“Jika dua orang muslim bersaksi, maka berpuasalah dan berbukalah.”
(HR. Abu Dawud)

Analisis Hadis

  • Hadis tidak mensyaratkan batas wilayah.
  • Kesaksian hilal bersifat transmisif (bisa disampaikan).
  • Pada masa Nabi ﷺ, informasi belum cepat, sehingga praktik lokal terjadi karena keterbatasan, bukan prinsip syariat.

➡️ Istinbath: Jika kesaksian hilal telah sah, maka secara prinsip dapat berlaku universal.


Peristiwa di Zaman Nabi ﷺ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Bahwa Kuraib datang dari Syam dan melihat hilal di sana, namun Ibnu Abbas tidak mengikutinya karena perbedaan wilayah.
(HR. Muslim)

Analisis

  • Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil ikhtilaf mathali’ (perbedaan wilayah).
  • Namun sebagian ulama lain memahami:
    • Itu adalah ijtihad sahabat, bukan ketetapan mutlak Nabi ﷺ.
    • Tidak ada perintah eksplisit dari Nabi ﷺ untuk membatasi wilayah.

➡️ Kesimpulan: Hadis ini bersifat ijtihadiyah, sehingga terbuka ruang untuk pendekatan global.


Pendekatan Astronomi Modern

Ilmu falak modern memungkinkan:

  • Perhitungan wujudul hilal secara presisi
  • Penentuan posisi bulan secara global dalam satu waktu

➡️ Jika hilal sudah wujud di suatu tempat di bumi, maka secara astronomis bulan baru telah dimulai.

Prinsip Wujudul Hilal

  • Bulan sudah berada di atas ufuk saat matahari terbenam
  • Tidak harus terlihat (rukyat)

➡️ Ini mendukung konsep: Satu bumi, satu kalender Hijriah


Analogi dengan Waktu Shalat

Sebagaimana waktu shalat:

  • Masuk waktu ditentukan oleh posisi matahari
  • Berlaku pasti secara ilmiah

➡️ Maka awal bulan juga dapat dipahami sebagai:

  • Fenomena astronomi global
  • Bukan sekadar fenomena lokal

Aplikasi Kontemporer: Kalender Hijriah Global

Konsep ini menyatakan:

  • Cukup satu wilayah yang telah memenuhi kriteria masuk bulan
  • Maka seluruh dunia mengikuti

Keunggulan

  1. Persatuan umat Islam global
  2. Kepastian ibadah dan kalender
  3. Relevan dengan era teknologi
  4. Memudahkan umat di wilayah ekstrem

Kasus Ekstrem: Astronot di Bulan atau Mars

Dalam fikih kontemporer, berlaku kaidah:

الميسور لا يسقط بالمعسور
“Yang mudah tidak gugur karena yang sulit.”

Dan:

فاتقوا الله ما استطعتم
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
(QS. At-Taghabun: 16)

➡️ Astronot:

  • Tidak bisa rukyat langsung
  • Mengandalkan hisab global

➡️ Maka Kalender Hijriah Global menjadi solusi logis dan syar‘i.


Kesimpulan

  1. QS. Al-Baqarah: 185 bersifat umum dan tidak membatasi wilayah.
  2. Hadis rukyat tidak secara eksplisit membatasi lokalitas.
  3. Ilmu astronomi modern memungkinkan kesatuan kalender.
  4. Kalender Hijriah Global memiliki dasar istinbath yang kuat.
  5. Relevan untuk masa depan, termasuk kehidupan di luar bumi.

Penutup

Kalender Hijriah Global bukan sekadar gagasan modern, tetapi memiliki akar dalam dalil dan dapat menjadi sarana persatuan umat. Perbedaan ijtihad tetap dihormati, namun upaya menuju kesatuan adalah bagian dari maqashid syariah.


Footnote

  1. Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 185
  2. HR. Bukhari no. 1909; Muslim no. 1081
  3. HR. Abu Dawud no. 2342
  4. HR. Muslim no. 1087 (Hadis Kuraib)
  5. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu
  6. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Shiyam
  7. Thomas Djamaluddin, kajian astronomi Islam kontemporer

Wallahu a'lam

Drs. Hamzah Johan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama