Judi Legal atau Ilegal Tetap Haram


 

Judi (الْقِمَارُ / الْمَيْسِرُ) hukumnya haram secara mutlak dalam Islam, baik dilakukan secara ilegal maupun dilegalkan oleh pemerintah, dan baik hasilnya untuk pribadi atau untuk negara.
Berikut dalil-dalil lengkap dari Al-Qur’an dan hadits 👇


🕌 DALIL DARI AL-QUR’AN

1. Surah Al-Mā’idah [5]: 90–91

النَّصُّ العَرَبِيّ:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka tidakkah kamu mau berhenti?

📚 Penjelasan: Ayat ini menunjukkan keharaman total judi, tanpa memandang siapa pelakunya atau dalam sistem apa dilakukan.
Kata "فَاجْتَنِبُوهُ" (jauhilah) menunjukkan larangan keras, sebagaimana larangan terhadap najis dan syirik.
Tidak ada pengecualian bahwa judi bisa menjadi halal karena dilegalkan atau digunakan untuk kepentingan negara.


2. Surah Al-Baqarah [2]: 219

النَّصُّ العَرَبِيّ:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Artinya:

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah:
“Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

📚 Penjelasan: Meskipun judi memiliki manfaat ekonomi (seperti pajak atau pemasukan negara), Allah menegaskan bahwa dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Ini membatalkan alasan “legalisasi demi keuntungan negara”.


🕋 DALIL DARI HADITS NABI ﷺ

1. Hadits riwayat Muslim

النَّصُّ العَرَبِيّ:

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ

Artinya:

“Barang siapa berkata kepada temannya: ‘Mari kita berjudi!’ maka hendaklah ia bersedekah (sebagai kafarah atas ucapannya).”
(HR. Muslim no. 2260)

📚 Penjelasan: Hanya mengajak untuk berjudi saja sudah berdosa, apalagi melakukannya, baik secara individu maupun lembaga.


2. Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud

النَّصُّ العَرَبِيّ:

مَنْ قَمَرَ فَهُوَ آكِلُ السُّحْتِ

Artinya:

“Barang siapa berjudi, maka ia telah memakan harta secara haram (suḥt).”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

📚 Penjelasan: Segala bentuk penghasilan dari judi adalah harta haram (السُّحْت), walaupun disalurkan untuk fasilitas umum atau dana sosial.


⚖️ KESIMPULAN HUKUM

  1. Judi (maysir) adalah haram mutlak dalam semua bentuknya.
  2. Tidak ada pengecualian walaupun dilegalkan oleh pemerintah atau hasilnya digunakan untuk kepentingan publik.
  3. Mengelola, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari sistem perjudian juga termasuk dosa besar.
  4. Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa legalitas duniawi tidak mengubah hukum syar’i — yang halal tetap halal, yang haram tetap haram.

💡 Contoh Aplikatif:

  • Judi online, kasino resmi, undian berhadiah, lotre pemerintah, atau permainan berbayar dengan unsur untung-rugi = tetap haram.
  • Alasan “pajak untuk negara” tidak bisa mengubah hukum karena Allah telah mengharamkan asal perbuatannya.


Berikut pendapat para ulama besar tafsir dan fiqih klasik tentang keharaman judi (الْمَيْسِر)meskipun dilegalkan atau hasilnya digunakan oleh pemerintah.


📖 1. Tafsir Imam Ibnu Katsir (رحمه الله)

Dalam Tafsir Ibnu Katsir, surat Al-Mā’idah ayat 90–91, beliau menjelaskan:

النَّصُّ العَرَبِيّ:

أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِاجْتِنَابِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْأَنْصَابِ وَالْأَزْلَامِ، وَقَدْ قَرَنَ الْمَيْسِرَ بِالْخَمْرِ فِي التَّحْرِيمِ، وَهُمَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ.

Terjemahannya:

Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menjauhi khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah.
Allah menggabungkan judi dengan khamr dalam larangan, dan keduanya termasuk perbuatan setan.

Lalu Ibnu Katsir menegaskan:

وَالْمَيْسِرُ كُلُّ مَا فِيهِ خَطَرٌ وَرِبْحٌ مِنْ غَيْرِ مُقَابِلٍ فَهُوَ حَرَامٌ

Artinya:

Segala bentuk permainan atau transaksi yang mengandung unsur untung-rugi tanpa dasar yang sah adalah haram,
walaupun dilakukan atas izin penguasa atau atas nama hadiah.

📚 [Tafsir Ibnu Katsir, 2/94]


📖 2. Tafsir Al-Qurthubi (رحمه الله)

Dalam Tafsir Al-Qurthubi, tafsir Al-Mā’idah [5]: 90, beliau berkata:

النَّصُّ العَرَبِيّ:

الْمَيْسِرُ كُلُّ مَا فِيهِ قِمَارٌ، وَهُوَ كُلُّ مَا يَتَعَرَّضُ فِيهِ الإِنْسَانُ لِلرِّبْحِ أَوِ الْخَسَارَةِ مِنْ غَيْرِ ضَمَانٍ.

Terjemahannya:

Judi adalah setiap bentuk permainan yang mengandung unsur pertaruhan,
di mana seseorang berpotensi mendapatkan keuntungan atau kerugian tanpa jaminan (tanpa usaha yang sah).

Kemudian beliau menambahkan:

وَهَذَا حَرَامٌ لَا يَحِلُّ بَتَاتًا، سَوَاءٌ كَانَ لِفَرْدٍ أَوْ لِسُلْطَانٍ، لِأَنَّهُ مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ.

Artinya:

Dan ini haram secara mutlak, tidak halal sama sekali,
baik dilakukan oleh individu maupun oleh pemerintah,
karena termasuk memakan harta manusia dengan cara batil.

📚 [Tafsir Al-Qurthubi, 6/289]


📖 3. Imam Al-Jassas (رحمه الله) – Ahkamul Qur’an

Dalam Ahkamul Qur’an, beliau menafsirkan ayat Al-Baqarah: 219:

النَّصُّ العَرَبِيّ:

فَدَلَّتِ الْآيَةُ عَلَى أَنَّ الْمَيْسِرَ مَحْظُورٌ فِي كُلِّ صُورَةٍ، لِأَنَّ اللَّهَ عَمَّهُ بِالذِّكْرِ وَلَمْ يُخَصَّ نَوْعًا دُونَ نَوْعٍ.

Terjemahannya:

Ayat ini menunjukkan bahwa judi dilarang dalam semua bentuknya,
karena Allah menyebutkannya secara umum tanpa pengecualian satu jenis pun.

Beliau melanjutkan:

وَلَا يَزُولُ الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ بِإِبَاحَةِ السُّلْطَانِ، فَإِنَّ الْحَرَامَ لَا يُبِيحُهُ الْحَاكِمُ.

Artinya:

Ketentuan hukum syar’i tidak bisa dihapus oleh izin penguasa,
karena sesuatu yang haram tidak menjadi halal hanya karena diizinkan pemerintah.

📚 [Ahkamul Qur’an, Al-Jassas, 1/285]


📜 4. Imam Al-Nawawi (rahimahullah)

Dalam Syarh Shahih Muslim, beliau berkata:

النَّصُّ العَرَبِيّ:

وَأَمَّا الْقِمَارُ فَهُوَ كُلُّ مُعَامَلَةٍ فِيهَا خَطَرٌ وَغَرَرٌ، وَهُوَ حَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ، لَا فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ لِفَرْدٍ أَوْ لِغَيْرِهِ.

Artinya:

Adapun judi adalah setiap muamalah yang mengandung unsur pertaruhan dan ketidakjelasan (gharar).
Ia haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan seluruh ulama),
tidak ada perbedaan apakah dilakukan oleh individu, kelompok, atau pemerintah.

📚 [Syarh Muslim, 14/10]


⚖️ Kesimpulan Pendapat Para Ulama

Ulama Kesimpulan
Ibnu Katsir Judi haram dalam segala bentuknya, termasuk permainan berhadiah atau sistem resmi.
Al-Qurthubi Haram secara mutlak, bahkan bila dilakukan oleh pemerintah. Termasuk memakan harta secara batil.
Al-Jassas Legalisasi pemerintah tidak mengubah hukum syar’i. Haram tetap haram.
An-Nawawi Judi haram dengan ijma’ ulama, tanpa pengecualian.

💡 Kesimpulan Umum

Judi tetap haram meskipun dilegalkan oleh pemerintah, atau hasilnya digunakan untuk kepentingan negara.
Karena hukum Allah tidak berubah oleh kebijakan manusia.
Sebab utamanya: judi adalah memakan harta sesama dengan cara batil, merusak moral, dan termasuk perbuatan setan.


Kutipan ulama kontemporer (seperti Yusuf al-Qaradawi, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh Shalih al-Fauzan) yang menegaskan hal yang sama, meskipun dilegalkan pemerintah atau dijadikan sumber pendapatan negara.

Semua mereka sepakat bahwa judi tetap haram secara syar’i, tidak berubah hukumnya walau diatur secara hukum negara.


🕌 1. Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradawi (رحمه الله)

Dalam kitab Al-Halal wal-Haram fil Islam, beliau menulis:

النَّصُّ العَرَبِيّ:

وَالْمَيْسِرُ كُلُّ لُعْبَةٍ يَكُونُ فِيهَا رِبْحٌ أَوْ خَسَارَةٌ عَلَى الْمُتَنَافِسَيْنِ، وَهُوَ حَرَامٌ حَرَامًا قَطْعِيًّا، لِأَنَّهُ أَكْلٌ لِأَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ، سَوَاءٌ كَانَ فِي نَادٍ أَوْ تَحْتَ إِشْرَافِ دَوْلَةٍ.

Terjemahannya:

Judi adalah setiap permainan yang mengandung unsur menang atau kalah antara dua pihak.
Ia haram secara mutlak, karena merupakan memakan harta orang lain dengan cara batil,
baik dilakukan di tempat umum, di klub, maupun di bawah pengawasan negara.

📚 Sumber: Yusuf al-Qaradawi, Al-Halal wal-Haram fil Islam, hlm. 288–289

Beliau menegaskan:

“Tidak ada istilah judi halal untuk tujuan sosial, sebab keharamannya bersifat qat’i (pasti).”


🕌 2. Syaikh Abdul Aziz bin Baz (رحمه الله)

Syaikh Bin Baz, mufti besar Saudi Arabia, dalam fatwanya menjelaskan:

النَّصُّ العَرَبِيّ:

الْمَيْسِرُ مِنَ الْكَبَائِرِ، وَهُوَ مُحَرَّمٌ بِالنَّصِّ فِي كِتَابِ اللَّهِ، وَلَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يُقِرَّهُ أَوْ يُرَخِّصَ فِيهِ، فَتَشْرِيعُ الْبَاطِلِ لَا يُبِيحُهُ.

Terjemahannya:

Judi termasuk dosa besar, dan diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an.
Tidak halal bagi siapa pun untuk mengizinkannya atau melegalkannya,
karena menetapkan hukum batil tidak menjadikannya halal.

📚 Fatawa Ibn Baz, 19/340

Beliau menambahkan:

“Pemerintah yang mengizinkan judi telah membuka pintu dosa besar dan mengundang murka Allah atas rakyatnya.”


🕌 3. Syaikh Shalih al-Fauzan (حفظه الله)

Dalam penjelasan beliau di Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, beliau berkata:

النَّصُّ العَرَبِيّ:

الْمَيْسِرُ هُوَ الْقِمَارُ، وَهُوَ مُحَرَّمٌ فِي كِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ ﷺ، وَلَا يَصِيرُ حَلَالًا بِإِذْنِ الْحَاكِمِ أَوْ الْقَانُونِ، فَإِنَّ الْحَلَالَ مَا أَحَلَّهُ اللَّهُ وَالرَّسُولُ، وَالْحَرَامَ مَا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَالرَّسُولُ.

Terjemahannya:

Maysir adalah judi, dan ia diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Ia tidak menjadi halal karena izin penguasa atau undang-undang,
sebab yang halal hanyalah apa yang dihalalkan Allah dan Rasul-Nya,
dan yang haram adalah apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.

📚 Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, 2/144


🕌 4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (رحمه الله)

Dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn ‘Utsaimin, beliau menjelaskan:

النَّصُّ العَرَبِيّ:

كُلُّ مَا كَانَ فِيهِ مُخَاطَرَةٌ أَوْ تَحَصُّلٌ عَلَى الْمَالِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَهُوَ مَيْسِرٌ مُحَرَّمٌ، وَلَا يَجُوزُ وَلَوْ أَقَرَّهُ النِّظَامُ.

Terjemahannya:

Setiap bentuk permainan atau transaksi yang mengandung pertaruhan atau perolehan harta tanpa hak,
maka itu adalah judi yang haram,
dan tidak boleh dilakukan walaupun dilegalkan oleh undang-undang.

📚 Majmu’ Fatawa Ibn ‘Utsaimin, 18/135


📜 Kesimpulan Ulama Kontemporer

Ulama Pandangan Utama
Yusuf al-Qaradawi Judi haram mutlak, bahkan jika disahkan negara atau digunakan untuk sosial.
Syaikh Bin Baz Haram berdasarkan nash, legalisasi tidak mengubah hukum.
Syaikh al-Fauzan Hukum Allah tidak berubah karena undang-undang manusia.
Syaikh al-Utsaimin Semua bentuk pertaruhan = judi haram, walau dilegalkan.

⚖️ Kesimpulan Akhir Syariat

“Segala bentuk judi — baik legal maupun ilegal, pribadi maupun negara — tetap haram.
Karena Allah telah menetapkannya sebagai dosa besar,
dan keharamannya tidak gugur oleh undang-undang manusia.”

Dalil utama:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ... رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
(QS. Al-Mā’idah: 90)

“Sesungguhnya judi adalah najis dari perbuatan setan, maka jauhilah.”




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama