Miskin Pernyataan dan Miskin Kenyataan
Pernah ramai di media sosial mempublikasikan adanya perwira kepolisian yang memiliki surat miskin agar anaknya diterima pada satu sekolah. Banyak orang menilai perlakuan perwira kepolisian itu tidak benar.
Banyak orang yang menilai perwira kepolisian itu tidak miskin adalah benar. Akan tetapi benar juga perwira kepolisian itu miskin sebab memiliki surat miskin. Hal ini bisa dikatakan perwira kepolisian itu miskin secara administrasi atau ada pernyataan secara tertulis bahwa dia miskin tetapi tidak miskin dalam kenyataan.
Belakangan, disaat covid-19, ramai juga di medsos orang-orang dinyatakan miskin. Rumah beton bertingkat, tapi di dinding ada cap atau tulisan "Keluarga Pra Sejahtera (Miskin) penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)", ironisnya ada diantara rumah yang dicap miskin tersebut terparkir mobil di garasinya. Rumahnya bagus, punya mobil tapi di cap miskin. Ini orang, kaya harta tapi miskin jiwa.
Mana yang dibenarkan? Miskin menurut pernyataan surat miskin atau miskin pada kenyataannya?
Ada dua pendekatan yang saya gunakan untuk menentukan seseorang miskin atau tidak, yaitu: Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
]أَوْ مِسْكِينًا ذَا مَتْرَبَةٍ[
“..atau orang miskin yang sangat fakir” (QS al-Balad [90]: 16)
Adapun kata fakir yang berasal dari bahasa Arab: al-faqru, berarti membutuhkan (al-ihtiyaaj). Allah Swt. berfirman:
]فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ[
“…lalu dia berdoa, “Ya Rabbi, sesungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku” (QS al-Qashash [28]:24).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Orang fakir lebih kesusahan daripada orang miskin. Orang miskin adalah orang yang punya harta/penghasilan, namun tidak mencukupinya, sedangkan orang fakir tidak punya harta/penghasilan sama sekali. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i serta jumhur ahli hadits dan ahli fiqih.” Ini pula pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri.
Islam memandang bahwa masalah kemiskinan adalah masalah tidak terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh. Syariat Islam telah menentukan kebutuhan primer itu (yang menyangkut eksistensi manusia) berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Allah Swt. berfirman:
]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[
“Kewajiban ayah adalah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” (QS al-Baqarah [2]:233).
]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu” (QS ath-Thalaaq [65]:6).
Rasulullah saw. bersabda:
“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan” (HR Ibnu Majah).
Dari ayat dan hadis di tersebut dapat di pahami bahwa tiga perkara (yaitu sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok (primer)
Hadirin rahimakumullah...
2. Miskin Menurut Hukum Positif di Indonesia
Tentang kemiskinan di Indonesia bisa dirujuk kepada Undang Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pada Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan bahwa fakir miskin adalah "orang yang sama sekali tidak mempunyai mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya."
Diaturan BPS (Badan Pusat Statistik) untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter bujursangkar per orang.2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu berkualitas rendah, tembok tanpa diplester.4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar, bersama-sama dengan rumah tangga lain.5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.6. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, air hujan.7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, minyak tanah.8. Hanya mengkonsumsi daging, susu, ayam dalam satu kali seminggu.9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.10. Hanya sanggup makan sebanyak satu, dua kali dalam sehari.11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas, Poliklinik.12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500 meter bujursangkar, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan.13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah, tidak tamat SD, tamat SD.14. Tidak memiliki tabungan, barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit, non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.
Andai seseorang memiliki minimal 9 variabel dari 14 variabel maka terpenuhi untuk dikatakan miskin. Apakah kita (Anda) memiliki 9 variabel dari 14 variabel yang ada. Bila memilikinya berarti miskin menurut BPS. Bila tidak sampai 9 variabel berarti kita (Anda) tidak miskin.
Ancaman Bagi Orang Yang Mengaku Miskin
Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 211
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam Islam orang kaya tapi mengaku miskin akan mendapat ketetapan sebagai pembohong dan munafik yang tentu hukumannya sangat berat di akhirat.
Rosulullah ﷺ menekankan kepada kita,
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ(وفى رواية لمسلم: إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ) حَتَّى يَكُوْنَ صِدِّيْقًا. وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُوْرِ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَكْذِبُ(وفى رواية لمسلم: وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ) حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّاباً. رواه البخاري ومسلم
“Hendaklah kalian selalu berlaku jujur karena kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga dan apabila seseorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allah sebagai Pendusta alias pembohong.” (HR. Bukhari).
Kesimpulannya, jika kita masih terpenuhi sandang pangan dan papan (kebutuhan primer), maka kita bukanlah orang miskin. Jika kita bukan orang miskin lalu mengaku miskin dan masuk PKH (Program Keluarga Sejahtera) sehingga mendapatkan bantuan sebagai orang miskin maka bantuan tersebut bukan menjadi hak kita, tapi hak orang miskin yang sesungguhnya. Jika hak miskin itu kita gunakan maka berimplikasi kepada kebohongan, penipuan, kezaliman dan dosa yang membuat kita hidup selalu dirundung kegelisahan di dunia, demikian pula di akhirat kelak.
Hamzah Johan Albatahany
Posting Komentar