CAKUPAN
KELOLA DAN UPAH AMIL ZAKAT
Oleh : Drs. Hamzah Johan
- PENGERTIAN AMIL ZAKAT
Amil
adalah berasal dari kata bahasa Arab ‘amila-ya’malu yang berarti bekerja.
Berarti amil adalah orang yang bekerja. Dalam konteks zakat, amil dipahami
sebagai pihak yang bekerja dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung
dalam hal pengelolaan zakat. Jika yang mengelola adalah lembaga, maka semua pihak
yang terkait dengannya adalah amil, baik itu direkturnya, para pegawai di
bidang manajemen, keuangan, pendistribisian, pengumpulan, keamanan dan
lain-lain. Mereka ini mendapatkan gaji dari bagian amil zakat.
Lebih lanjut, dalam memahami pengertian Amil dapat dicermati surat At taubah ayat 60 maka sesungguhnya merupakan petunjuk yang kuat tentang adanya petugas yang memungut zakat dan membagikan zakat dan mereka itulah yang ditugaskan oleh pemerintah, serta menjadi profesinya yang mereka mendapat gaji dari pekerjaan tersebut, tidak seperti yang terjadi pemahaman banyak orang sekarang tentang keriteria Amil. Sebab para Amil yang ada sekarang ini sifatnya panitia yang bergerak dalam bidang sosial dan bertugas membantu keberlangsungan zakat, dan tugas itu sendiri sifatnya insidental bukan menjadi pekerjaan rutinitas, kecuali jika diantara anggota badan sosial tersebut (panitia) ada yang termasuk bagian dari delapan asnaf (golongan) maka ia berhak atas bagian zakat, disisi lain mengingatkan akan suatu kebenaran adalah tugas seluruh umat islam, inilah yang menjadi pembeda definisi Amil zakat yang sebenarnya. Lihat Fiqhus Sunnah karya Dr As Sayyid Sabiq I hal 327.
Hal senada juga diperjelas oleh imam Al Qurthubi “Bahwasanya Amil adalah petugas yang diangkat oleh pemerintah (imam atau kholifah) untuk mengambil dan mengumpulkan zakat seijin dari imam tersebut “Al Qurthubi 177 Imam Nawawi berkata “Wajib bagi seorang imam menugaskan seorang petugas untuk mengambil zakat sebab nabi dan para kholifah sesudah beliaupun selalu mengutus petugas zakat ini hal tersebut dilakukan karena diantara manusia ada yang memiliki harta tetapi tidak tahu (tidak bisa menghitung) apa yang wajib dikeluarkan baginya, selain itu adapula orang-orang yang kikir sehingga wajib bagi penguasa mengutus seseorang untuk mengambilnya”. ( Majmu’ syarah Muhadzab VI hal 167) Pendapat inilah yang diminati dan diikuti oleh para madzhab ahli Hadits, berbeda dengan madzhab ahli Fiqih
Jadi, melihat pengertian tersebut, jelas amil itu tidak dipahami sebagai mereka yang mengurus jenazah, para asatidz, tokoh ulama dan KUA. Yang sering terjadi bahwa tampak terjadi kesalah-pahaman di tengah-tengah masyarakat kita bahwa mereka adalah di antara kategori dari delapan (8) asnaf. Kecuali; jika mereka yang telah disebutkan tersebut memang betul-betul sebagai pengelola zakat.
2.
CAKUPAN
KELOLA
Ada
dua cakupan kelola Amil Zakat, yakni Cakupan Jenis dan Cakupan Penghasilan
(Pendapatan).
a.
CAKUPAN
JENISNYA
Di
zaman Rasulullah, Amil Zakat hanya mengelola Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Di
zaman sekarang, di Indonesia Amil Zakat tidak hanya mengelola zakat semata,
akan tetapi juga mengelola jenis Non Zakat. Jenis Non Zakat ini termasuk infak,
sedekah, DSKL ( Dana Sosial Keagamaan Lain) seperti hibah, nazar, kafarat,
fidyah, harta waris yang tidak ada pewarisnya, harta sitaan pengadilan yang
tidak jelas pemiliknya, wakaf, qurban dll. Demikian pula dengan RBB (Rekening
Bunga Bang).
b. CAKUPAN PENGHASILAN
Cakupan
Penghasilan Pengumpulan Amil Zakat (CPPAZ) pada zaman Rasulullah hanya sebatas
Zakat Kas (ZK) yang dapat dihimpun secara kas oleh Amil Zakat. Amil Zakat akan
memperoleh hak amilnya dari akumulasi pendapatan ZK tersebut. Berbeda dengan
sekarang, CPPAZ sudah meluas tidak hanya ZK tapi juga Zakat Non Kas (ZNK).
CPPAZ ini dapat mengacu pada Pengertian Penghasilan dan Pengakuan Penghasilan.
Pengertian
Penghasilan: Penghasilan (income) berarti suatu penambahan aktiva atau
penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikkan ekuitas yang tidak berasal
dari kontribusi penanamann modal (PSAK Nomor 23 buku SAK 1994). Pengertian
penghasilan dapat menjangkau keuntungan yang belum direalisasi, misalnya
selisih lebih revaluasi aktiva tetap. Penghasilan dapat menambah atau
menimbulkan berbagai jenis aktiva, atau mengurangi dan menyelesaikan kewajiban.
Pengakuan
penghasilan : stelsel (system) akrual dan stelsel kas
Untuk menentukan kapan penghasilan diterima atau diperoleh, saya ambil pemahaman dari Undang-Undang Perpajakan menunjuk kepada metode pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak berdasarkan akrual dan kas basis.
Untuk menentukan kapan penghasilan diterima atau diperoleh, saya ambil pemahaman dari Undang-Undang Perpajakan menunjuk kepada metode pembukuan yang diselenggarakan oleh wajib pajak berdasarkan akrual dan kas basis.
Pendekatan
akrual mengakui penghasilan pada saat diperoleh, pendekatan
kas mengakui penghasilan pada saat diterima. Namun, stelsel kas
murni tidak dapat sepenuhnya digunakan dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
Hal ini karena stelsel kas murni dapat mengakibatkan penghitungan yang
mengaburkan penghasilan, artinya besar penghasilan dari tahun ke tahun dapat
disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Pengakuan
penghasilan dalam perzakatan di Baznas mengacu kepada stelsel akrual, mengakui
penghasilan zakat pada saat diperoleh. Contoh; ketika UPZ (Unit Pengumpul
Zakat) Pembantu Pendistribusian atau Mandiri menerima zakat dari seseorang,
maka penerimaan tersebut menjadi perolehan Baznas meskipun secara kas
tidak/belum diterima Baznas. Dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 dan PP 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, menyebutkan bahwa UPZ
dibawah kewenangan kelolaan Baznas sesuai tingkatannya. Jika demikian maka
semua penghasilan UPZ menjadi penghasilan Baznas.
Penghasilan
sinonimnya adalah “Pendapatan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia; pendapatan
adalah hasil kerja (usaha atau sebagainya).
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (2009)
dalam buku Standart Akuntansi Keuangan menyebutkan bahwa pendapatan adalah:
“Arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal
perusahaan selama satu periode, bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan
ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal”.
Menurut
Suroto, Pendapatan adalah
seluruh penerimaan baik berupa uang maupun berupa barang yang berasal dari
pihak lain maupun hasil industri yang dinilai atas dasar sejumlah uang dari
harta yang berlaku saat itu. Pendapatan merupakan sumber penghasilan seseorang
untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari dan sangat penting artinya bagi
kelangsungan hidup dan penghidupan seseorang secara langsung mau pun tidak
lagsung (Drs. SUROTO, SE, MM. Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomika dan
Bisnis Universitas 17 Agustus 1945(UNTAG)Semarang).
Dalam
buku “Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi” halaman 79 yang diterbitkan Bina Grafika,
Jakarta, 2004, karya Reksoprayitno, mendefinisikan: “Pendapatan (revenue) dapat
diartikan sebagai total penerimaan yang diperoleh pada periode tertentu”.
Dengan
demikian, penghasilan atau pendapatan Baznas adalah total penerimaan (bukan
total kas) yang diperoleh pada periode tertentu.
3.
UPAH
AMIL ZAKAT
Adapun
kadar upah atau gaji yang diberikan kepada mereka adalah disesuaikan dengan
pekerjaan atau jabatan yang diemban yang kira-kira dengan gaji tersebut ia
dapat hidup layak. Ukuran kelayakan itu sendiri sangat relatif, tergantung pada
waktu dan tempat. Ini adalah pendapat mazhab Mâliki dan jumhur ulama, hanya
saja, Abû Hanîfah membatasi pemberian upah amil tersebut jangan sampai melebihi
setengah dari dana yang terkumpul. Sementara itu Imam Syafi’ie membolehkan
pengambilan upah sebesar seperdelapan dari total dana zakat yang terkumpul.
Bahkan ada juga pendapat ulama sebagai bentuk hati-hati upah amil bisa diambil
10% dari total zakat yang terkumpul.
Penulis sendiri lebih cenderung ke pendapat jumhur ulama, di mana gaji para amil diambil dari dana zakat. Besarnya gaji disesuaikan dengan standar kehidupan masyarakat yang berlaku, jenis tugas serta posisi jabatan yang diemban dengan tidak mengabaikan rambu-rambu yang telah ditetapkan Islam dalam rangka peningkatan kesejahteraan para pegawai, seperti yang disebutkan dalam Hadits Nabi Saw. yang berbunyi:
“Barang
siapa yang bekerja (melakukan pekerjaan) untuk kami, jika ia belum memiliki
tempat tinggal, maka ia berhak mendapatkannya, atau jika ia belum memiliki
isteri, maka ia berhak untuk kawin, atau jika ia belum mempunyai pembantu maka
ia berhak mempunyainya, atau ia belum mempunyai binatang kendaraan, maka ia
berhak memilikinya, dan barangsiapa yang memperoleh (mengambil) sesuatu selain
itu maka ia adalah seorang pengkhianat."(HR Ahmad)
Hadits di atas menjelaskan bahwa seorang pekerja/pegawai berhak memperoleh fasilitas dari tempat ia bekerja, yang disesuaikan dengan kebutuhannya dan tanpa melebihi batasan-batasan yang diperbolehkan. Namun apabila ia mengambil lebih dari yang dibutuhkannya maka ia adalah seorang pengkhianat yang mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya. Pemberian fasilitas kepada para pegawai/pekerja ini dimaksudkan agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan sungguh-sungguh tanpa terbebani oleh problema ekonomi
4.
PENUTUP
Demikian
ulasan tentang Cakupan Kelola dan Upah Amil Zakat, semoga tulisan ini dapat
jadi perbandingan atau pedoman dalam mengelola zakat bagi Amil Zakat dalam
menentukan besaran penghasilan dan upahnya. Tentu tulisan ini tidaklah
sempurna, mohon kritikan konstruktif dari pembaca. Wallahu a’lam
Mufrodat:
Akrual adalah suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.
Mufrodat:
Akrual adalah suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.
Sumber : Dari berbagai situs online